Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Sejumlah warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Proyek strategis nasional dengan nilai kontrak mencapai Rp42,2 miliar ini menuai protes lantaran beberapa pohon kelapa dan tanaman milik warga ditebang tanpa pemberitahuan maupun izin terlebih dahulu.
Pohon Warga Tumbang Tanpa Pemberitahuan
Dalam video yang beredar di masyarakat, tampak alat berat ekskavator merek Sany beroperasi di area persawahan yang dikelilingi pepohonan kelapa. Sejumlah pohon terlihat tumbang, sementara material beton pracetak (precast) untuk saluran irigasi baru menumpuk di area sawah milik warga.
Meskipun proyek ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengairan bagi ribuan hektare lahan pertanian, sejumlah warga mengaku kecewa karena kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak pelaksana proyek.
Salah satu warga terdampak, Ustadz Makmun Busyairi, tokoh masyarakat sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Banyu Urip, mengaku tiga pohon kelapa miliknya ditebang tanpa pemberitahuan.
“Kebetulan ada lahan saya yang dilewati dan pepohonan yang tumbang tanpa ada pemberitahuan. Saya hanya ingin tahu apa hak dan kewajiban kami. Setidaknya ada komunikasi sebelum dilakukan tindakan,” ujar Ustadz Makmun kepada wartawan, Selasa (15/10/2025).
Lahan Pribadi Dijadikan Tempat Alat Berat
Menurut Ustadz Makmun, selain pohon kelapa, sebagian lahannya juga dijadikan tempat parkir alat berat tanpa izin. Ia menilai pihak kontraktor tidak memiliki etika komunikasi yang baik terhadap masyarakat.
“Kalau memang itu hak negara, paling tidak kami diberitahu lebih dulu agar bisa memanfaatkan pohon yang sudah tertanam puluhan tahun,” tegasnya.
Warga juga mengeluhkan rusaknya tanaman lain seperti pisang dan rumput pakan ternak.
“Saya lihat pepohonan warga di pinggiran jalur proyek dirusak begitu saja tanpa konfirmasi dan tanpa informasi. Ini negara hukum, bukan negara Konoha,” ujarnya dengan nada kecewa.
Harap Ada Ganti Rugi dan Keterbukaan
Ustadz Makmun dan warga terdampak berharap pihak pelaksana proyek maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat bisa memberikan kompensasi (taliasih) yang layak.
“Kalau memang ada ganti rugi, secepatnya diberikan ke warga. Kalau tidak ada, kami minta PUPR menjelaskan secara terbuka melalui media. Kan lucu, proyek senilai Rp42 miliar kok bisa tidak ada ganti rugi,” katanya.
Ia juga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi NTB bersama warga terdampak lainnya untuk meminta klarifikasi terkait hak masyarakat.
Proyek Bernilai Rp42 Miliar Lebih
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.1 ini juga mencakup wilayah Desa Pengga, Lombok Tengah. Proyek dimulai pada 16 April 2025 dan dijadwalkan selesai 31 Desember 2025, dengan nilai kontrak Rp42.215.498.000.
Pelaksana proyek adalah PT. Rafa Unggul Sejahtera, dengan pengawasan konsultan PT. Tri Exnas dan PT. Helium Persada (KSO). Sumber pendanaan proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Balai Wilayah Sungai atau Dinas terkait mengenai mekanisme ganti rugi maupun langkah mediasi kepada warga terdampak.
Masyarakat Harap Proyek Tak Abaikan Hak Warga
Warga berharap proyek irigasi yang digadang-gadang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional ini tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.
“Pembangunan boleh jalan, tapi jangan mengabaikan hak rakyat kecil,” tutup Ustadz Makmun. (RJ)

Tinggalkan Balasan