Di tengah kekhawatiran semakin sempitnya lahan sawah di Lombok Utara, harapan akan lahirnya aturan yang bisa menjaga tanah pertanian tetap abadi kembali tertunda. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum bisa dibahas tahun ini karena kajian teknis yang menjadi dasarnya belum rampung.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id — Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan tampaknya masih harus bersabar. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, SH., mengatakan, sebenarnya pihak legislatif telah memasukkan Raperda LP2B dalam daftar usulan Propemperda 2025. Harapannya, aturan itu bisa dibahas dan disahkan pada akhir tahun ini.

Namun, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) belum siap. “Alasannya karena kajian teknis belum selesai. Secara teknis memang belum siap, makanya akhirnya ditunda,” ujar Tusen, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, karena kendala tersebut, Raperda LP2B kemungkinan baru dapat masuk dalam Propemperda 2026. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menuntaskan kajian teknis lebih dahulu agar pembahasan nanti bisa berjalan lancar. “Sebaiknya diselesaikan dulu kajian teknisnya agar nanti ketika diajukan sudah matang,” tambah politisi PDIP itu.

Tusen menegaskan, Perda LP2B sangat penting bagi masa depan pertanian di Lombok Utara. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum untuk mempertahankan sawah abadi agar tidak beralih fungsi. “Lahan sawah harus dijaga supaya tidak hilang. Kalau tidak, lama-lama bisa habis tergantikan bangunan,” katanya.

Terpisah, Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, membenarkan bahwa pihaknya belum bisa mengajukan Raperda LP2B ke DPRD tahun ini. DKP3, kata dia, masih menyusun materi teknis yang akan menjadi dasar substansi perda.

“Belum bisa kami masukkan ke DPRD karena saat ini masih menyusun materi teknis. Kami sudah menunjuk konsultan dan membentuk Pokja lintas OPD untuk menyiapkan seluruh muatan pasalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsultan yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam mengumpulkan data petani pemilik lahan sawah di Lombok Utara. Data tersebut menjadi bahan utama dalam penyusunan dokumen teknis LP2B.

Tresnahadi menegaskan, DKP3 tidak ingin tergesa-gesa dalam menyiapkan perda strategis ini. “Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatan materinya betul-betul berkualitas dan bisa diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Setelah penyusunan kajian teknis selesai, DKP3 berencana segera menyerahkannya kepada DPRD. Targetnya, Raperda LP2B dapat masuk dalam Propemperda tahun 2026 dan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Lombok Utara dikenal sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Pulau Lombok. Namun tanpa regulasi yang kuat, ancaman alih fungsi lahan menjadi bayang-bayang nyata. Penundaan Raperda LP2B menandakan perjuangan menjaga sawah abadi bukan sekadar soal lahan, tetapi juga komitmen dan keseriusan daerah dalam melindungi masa depan pangan warganya.(Doel)