lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Pendaftaran penerimaan murid baru SDN 1 Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah gagal, karena pintu gerbang masuk disegel dan dipagari oleh ahli waris (Alm).Amaq Sahmin, Sabtu (21/6/2025).
“Ya kami lakukan penyegelan dan pemagaran pintu gerbang serta pemasangan sepanduk di SDN 1, karena kesal terhadap kinerja Pemda Loteng yang lamban merespon dan menangani pengaduan kami, sudah lama permasalahan tanah kakek kami ini disampaikan tapi sampai detik ini tidak ada penyelesaiannya, oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah,” Ungkap H.Abdul Manan, kepada media dipengenjek.
Ditambahkan H.Abdul.Manan didampingi ahli waris lainnya, Ahmad Ramli dan Abdul Wasit, kami bersurat ke Wakil Bupati, DPRD Loteng, Kantor BPN/ATR Lombok Tengah dan Bagian Aset Setda Lombok Tengah, namun sampai detik ini tidak ada tanggapan dan respon tentang penyelesaian lahan tersebut, permasalahan lahan melalui surat yang diajukan ke Wakil Bupati dianggap sepele, sehingga jalan satu satunya agar akses masuk kesekolah tidak ada, maka dilakukan pemagaran dan penyegelan pintu gerbangnya.
“Kami lakukan semua ini bentuk protes dan kekesalan kami kepada Pemda Lombok Tengah, karena kami sebagai ahli waris ingin mencari keadilan dan penjelasan dari Pemda Lombok Tengah, sebab lahan yang di tempati SDN 1 Pengenjek seluas 2.100 M2, termasuk Lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pengenjek, tidak pernah diperjual belikan oleh Kakek kami (Alm).Amaq Sahmin kepada siapapun juga, termasuk ke Pemda Lombok Tengah,” tambah H.Abdul Manan.
“Lahan seluas 2.100 M2, adalah hak kami selaku ahli waris dan peninggalan (Alm) Kakek kami, lalu kenapa bisa dialih pindahkan atas nama Pemda Lombok Tengah, semua ini bentuk pembohongan terhadap masyarakat,” imbuh H.Abdul Manan.
Secara terpisah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Dr.H.Jumadi ketika dikonfirmasi media menegaskan, Pendidikan itu bukan hanya milik Dikbud, akan tetapi Pendidikan itu milik semua masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyayangkan sikap dari para ahli waris melakukan penyegelan dan pemagaran, penyegelan itu merupakan tindakan yang kurang terpuji, karena pendidikan itu untuk mencerdaskan anak Bangsa,” jelas Dr.H.Jumadi.
“Dikbud Lombok Tengah hanya sekedar numpang, terkait lahan yang memiliki kewenangan adalah Bagian Aset Pemda Loteng, karena penjelasan dari Bagian Aset lahan yang ditempati SDN 1 Pengenjek sudah memiliki sertifikat yang Syah diterbitkan oleh BPN/ATR Loteng, atas nama Pemerintah Daerah Lombok Tengah,sehingga kami dari Dikbud Loteng tidak bisa memberikan penjelasan terlalu mendalam terkait lahan tersebut,”imbuh H.Jumadi.
Ditegaskan Kabid, jika para ahli waris
ingin mengetahui tentang status dan kejelasan lahan SDN 1 Pengenjek, maka silahkan para ahli waris lakukan gugatan melalui proses Hukum, lakukan gugatan kepada Pemda Loteng melalui Pengadilan, nanti Pengadilan yang akan memutuskan siapa siapa yang berhak memiliki dan menguasai lahan tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami atas nama pribadi dan Dikbud Loteng berharap kepada para ahli waris untuk tetap menahan diri, demi kemaslahatan, karena semua permasalahan pasti ada jalan keluar yang terbaik, kasian anak anak yang masih duduk dibangku SD, seharusnya mereka dengan senang bermain dihalaman sekolahnya, dengan adanya pemagaran mereka menjadi terganggu,” pintanya.
Sekda Lombok Tengah H.Lalu Firman Wijaya S.T.,M.T., ketika dikonfirmasi terkait penyegelan SDN 1 Pengenjek, dengan singkat menjawab, belum dapat infomasi terkait masalah itu.(Ftr).
