Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Pengurus Asosiasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (A-KDKMP) se-Kabupaten Lombok Tengah menggelar hearing dengan DPRD Lombok Tengah, untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (12/5/2026).

Dalam hearing tersebut, para pengurus koperasi menyoroti proses rekrutmen manajer dan sejumlah jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, sekaligus mempertanyakan tentang tidak ada keterlibatan pengurus dalam pembangunan gerai dan gudang koperasi, terkesan dilaksanakan tidak secara transparan.

Hearing yang dilakukan para ketua KDKMP dari berbagai kecamatan bersama tim kuasa hukum diterima oleh Komisi II DPRD Lombok Tengah yang dipimpin H.Ahmad Supli didampingi anggotanya Munasip, Ki Agus Ahzar, serta diterima pula oleh Kadis Koperasi dan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah.

Hearing berlangsung penuh dengan keluhan keluhan, Ketua Asosiasi KDKMP Lombok Tengah, Khaerul Fikri, menyampaikan kekecewaan karena sejumlah pihak penting seperti Kodim 1620 Lombok Tengah dan PT Agro Industri Nasional (Agrinas) tidak hadir, padahal dinilai paling memahami proses pembangunan KDKMP.

“Kami kecewa karena pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan program ini tidak hadir. Padahal banyak persoalan yang ingin kami pertanyakan,” ujarnya.

Ketua KDKMP Gerantung Praya, Muhammad Husni, menyoroti persoalan pengadaan lahan yang hingga kini belum jelas di sejumlah desa dan kelurahan. Ia mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan pemerintah daerah menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan KDKMP. Namun di lapangan, justru pengurus koperasi yang sibuk mencari dan memperjuangkan lahan.

Menurutnya, banyak lokasi yang telah direkomendasikan desa dan disurvei pihak TNI maupun Agrinas, tetapi pembangunan tetap tidak berjalan dengan alasan status tanah belum jelas. Kondisi ini membuat sejumlah desa belum dapat memulai pembangunan gerai koperasi.

Keluhan serupa disampaikan Ketua KDMP Barabali, Adnan. Ia menilai proses pembangunan gerai KDKMP sama sekali tidak transparan dan tidak melibatkan pengurus koperasi. Pengurus hanya dilibatkan saat pengukuran lahan, sementara proses pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas.

“Pengurus tidak tahu siapa pelaksana pembangunan, berapa anggarannya, dan kapan selesai. Padahal sejak awal kami yang mengurus akta pendirian hingga NIB dan NPWP,” katanya.

Selain pembangunan fisik, pengurus koperasi juga mengeluhkan sulitnya menjalin kemitraan dengan sejumlah lembaga dan BUMN. Ketua Asosiasi KDMP Kecamatan Praya Timur, Mashur, berharap KDKMP dapat bersinergi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar dalam penyediaan bahan pangan pertanian maupun perikanan, namun kerja sama tersebut sulit terwujud.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak bisa menembus jaringan mereka. Yang bekerja sama justru lingkungan keluarga mereka sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KDMP Desa Prabu, Nasrudin, mempertanyakan pemangkasan Dana Desa yang disebut-sebut berkaitan dengan program KDKMP, sementara di sejumlah desa pembangunan belum berjalan. Ia juga mengkritik pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai tidak mengetahui secara jelas keberadaan dan struktur PT Agrinas.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Lombok Tengah yang dipimpin H. Ahmad Supli menyatakan akan menjadwalkan ulang hearing dengan menghadirkan seluruh pihak terkait yang sebelumnya tidak hadir, agar berbagai persoalan KDKMP dapat dijelaskan secara terbuka.(Ftr).