Sumbawa Besar.mediajurnalindonesia.id. Kepolisian Resort Sumbawa Jajaran Polda NTB, melakukan penetapan terhadap 6 orang tersangka, pelaku pembacokan dan pembunuhan terhadap 2 orang mahasiswa, yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi di kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, pada hari Ahad 11 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., saat di konfirmasi media di kantornya, Kamis (30/01/25), menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut, selain itu pihaknya juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penyelidikan, ditambah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya, serta hasil gelar perkara, Polres Sumbawa telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka kepada jajaran Polda NTB, serta Polda NTB untuk di sebarkan ke seluruh jajaran Kepolisian Indonesia.
Kapolres Sumbawa menegaskan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2024, namun hingga saat ini, tim penyidik dan tim Opsnal belum menemukan dimana keberadaan para tersangka.
“Penyidik dan tim opsnal sudah mencari tetapi belum menemukan keberadaannya, untuk itu kami menerbitkan DPO” ucap Jun panggilan akrab Kapolres.
“Kapolres juga turut menghimbau kepada para tersangka, agar segera menyerahkan diri, bagi siapapun yang melihat serta mengetahui keberadaan para tersangka, agar cepat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,”pungkasnya.
Kepolisian juga memberikan peringatan, kepada siapa saja yang berusaha melindungi dan menyembunyikan para tersangka, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Ftr).
