Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat menyampaikan pernyataan resmi terkait penerapan langkah penataan struktural dan penegakan disiplin organisasi terhadap Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa. Pengumuman tersebut disampaikan di Markas MPW Pemuda Pancasila NTB, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi yang disebut telah dilakukan secara sistematis dan berjenjang sesuai dengan ketentuan organisasi.
Sejak Agustus 2024, MPW NTB telah menginstruksikan MPC Sumbawa untuk menuntaskan pembentukan Pimpinan Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan.
Pembentukan PAC menjadi prasyarat utama eksistensi dan legalitas struktur organisasi di tingkat cabang. Namun hingga akhir 2024, instruksi tersebut dinilai tidak menunjukkan progres yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Desember 2024, MPW NTB juga menyoroti rendahnya pemenuhan target registrasi keanggotaan (KTA) di MPC Sumbawa, yang tercatat hanya mencapai 50 anggota aktif. Alih-alih menunjukkan inisiatif penyelesaian, MPC Sumbawa justru dinilai lebih banyak menyampaikan keluhan tanpa diikuti terobosan dan solusi konkret untuk mempercepat konsolidasi organisasi.
Dua Surat Peringatan Diabaikan
Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan, MPW NTB menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 15 Januari 2025. Surat tersebut berisi penegasan agar MPC Sumbawa segera melakukan perbaikan kinerja organisasi, menyampaikan laporan kegiatan, serta menindaklanjuti instruksi pembentukan PAC dan pemenuhan target KTA.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada laporan kegiatan, klarifikasi, maupun upaya perbaikan yang disampaikan oleh MPC Sumbawa. Karena tidak adanya respons, MPW kemudian menerbitkan Surat Peringatan Kedua pada 28 Februari 2025. Peringatan kedua itu pun dilaporkan tetap tidak ditindaklanjuti.
MPW NTB menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pembekuan kepengurusan MPC Sumbawa Periode 2023–2027.
Berdasarkan Hukum Organisasi
MPW NTB menilai, keputusan pembekuan telah ditempuh secara konstitusional dan berlandaskan aturan organisasi. Rujukan hukum yang digunakan adalah Peraturan Organisasi Nomor 11/PO/MPN-PP/IX/2020, khususnya:
• BAB IV — Sanksi terhadap Jenjang Kepengurusan (Pembekuan)
• Pasal 17 — Prosedur dan Mekanisme Pembekuan
Aturan tersebut antara lain mengatur bahwa:
• Surat Peringatan Pertama diberikan oleh jenjang organisasi di atasnya;
• jika peringatan tersebut diabaikan, diterbitkan Surat Peringatan Kedua;
• pembekuan kepengurusan dapat dilakukan apabila kedua peringatan tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan, menegaskan bahwa keberlangsungan dan kemandirian organisasi harus dijaga melalui kepemimpinan yang aktif, tertib, dan bertanggung jawab.
“Organisasi tidak boleh berhenti berjalan. Pemuda Pancasila harus hadir sebagai kekuatan pemuda yang tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua MPW Bidang Organisasi, Indra Jaya, menambahkan bahwa langkah pembekuan bukan dimaksudkan untuk mematikan gerakan organisasi di Sumbawa.
“Pembekuan ini justru untuk memastikan konsolidasi yang terhenti dapat dipulihkan kembali melalui penataan yang tegas, terarah, dan sesuai aturan,” katanya.
Tim Caretaker Ambil Alih Kepemimpinan
Seiring dengan pembekuan tersebut, MPW NTB menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Periode 2023–2027 tidak lagi berlaku.
Sebagai langkah penyelamatan organisasi, MPW menunjuk Tim Caretaker untuk mengambil alih kepemimpinan sementara di tingkat cabang. Tim ini diberi mandat untuk:
• memimpin pemulihan konsolidasi organisasi di tingkat cabang dan kecamatan,
• mempercepat pembentukan PAC di seluruh kecamatan,
• menata kembali struktur dan mekanisme kerja organisasi,
• menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dalam waktu yang ditentukan oleh organisasi.
MPW NTB memastikan bahwa seluruh tindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang tertib, hidup, dan mampu mengabdi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Melalui penataan struktural dan penegakan disiplin tersebut, MPW berharap kehadiran Pemuda Pancasila di Kabupaten Sumbawa ke depan dapat kembali kuat, tertata, dan lebih bermanfaat bagi publik.(RJ)

Tinggalkan Balasan