Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, Bali. Sebelumnya, keberadaan tersangka terdeteksi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ujarnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Korban, yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan, melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Lombok Utara dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Wilandra, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku.

Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa berlangsung dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan di wilayah Bali.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur I Komang Wilandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(AB)