Masjudin, Kepala Bidang Sampah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang retribusi persampahan di Kabupaten Lombok Utara belum berjalan maksimal. Kondisi ini bukan disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran, melainkan sejumlah kendala teknis di lapangan yang masih membelit sistem pengelolaan sampah.

Di sejumlah wilayah padat penduduk seperti Todo, Sokong, dan Pemenang Timur, armada pengangkut sampah kerap mengalami kesulitan menjangkau titik pengumpulan. Pasalnya, akses jalan yang sempit membuat truk tidak dapat masuk secara optimal, sehingga pelayanan pengangkutan tidak berjalan konsisten.

Kepala Bidang Sampah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lombok Utara, Masjudin, mengatakan bahwa persoalan infrastruktur menjadi salah satu hambatan utama dalam mengejar target pendapatan daerah dari sektor persampahan.

“Beberapa lokasi seperti Todo, Sokong, dan Pemenang Timur menghadapi masalah akses jalan yang sangat sempit di kawasan padat penduduk,” ujar Masjudin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, sistem retribusi tidak bisa dipisahkan dari kualitas pelayanan. Ketika pengangkutan sampah tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat untuk membayar iuran bulanan turut terdampak.

Selain kendala akses, persoalan lain muncul pada pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R). Fasilitas yang seharusnya menjadi ujung tombak pengelolaan sampah justru menghadapi krisis tenaga operasional.

Banyak pengelola berbasis swadaya masyarakat memilih berhenti karena upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Akibatnya, sejumlah TPS 3R tidak beroperasi secara maksimal, bahkan sebagian terbengkalai karena kekurangan tenaga.

Minimnya insentif membuat pengelolaan harian sulit berjalan berkelanjutan. Hal ini berdampak langsung pada efektivitas sistem pengolahan sampah dari hulu ke hilir di daerah tersebut.

Pemerintah daerah kini mulai memetakan ulang kebutuhan personel di titik-titik strategis. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi jangka panjang.

Melalui skema tersebut, petugas kebersihan diharapkan tidak lagi bergantung pada pola swadaya, melainkan memiliki kepastian status kerja dan jaminan pendapatan yang lebih layak.

“Kami berupaya mengoptimalkan TPS 3R melalui perencanaan penambahan tenaga operasional guna mengatasi kendala teknis di lapangan,” kata Masjudin.

Penerapan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan pelayanan yang lebih baik, retribusi yang dibayarkan warga diharapkan dapat kembali dalam bentuk layanan yang nyata.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menilai, strategi ini menjadi langkah penting untuk memastikan sistem persampahan berjalan lebih efisien, berkelanjutan, dan mandiri di masa mendatang.(AB)