Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Sidang Perkara pidana pemalsuan Akta Jual Beli Tanah dengan terdakwa mantan Pegawai Bank Indonesia Cabang NTB, Lalu Didik Yuliadi (70) dituntut Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati S.H. Cs dengan tuntutan 2 Tahun penjara.
Sidang yang digelar, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negari Mataram dengan no perkara 782/Pid.B/2025/PN.Mtr. dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan S.H., M.H., dengan didampingi 2 anggota hakim lainnnya.
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU dan menyerahkan tuntutan tersebut kepada Ketua Majlis Hakim dan kepada Penasehat Hukum terdakwa Lalu Didik Yuliadi, Michael Anshori S.H.
Pada persidangan tersebut JPU meminta kepada Ketua Majlis Hakim agar terdakwa segera dihukum sesuai tuntunan 2 tahun penjara.
Pantuan media, saat penyerahan tuntunan oleh JPU Terdakwa pasrah tertunduk lesu dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, begitupula dengan penasehat hukum Lalu Didik Yuliadi sepertinya tidak ada gairah dalam membela kliennya.
Pada sidang sidang sebelumnya, Lalu Didik Yuliadi didakwa terbukti memalsukan akta jual beli tanah seluas 9000,15 M² yang berlokasi di Desa Batulayar Kabupaten Lombok Barat, seolah olah sudah di beli dari pemiliknya yang asli dengan cara memalsukan tanda tangan pemiliknya atas nama Lalu Budi, sementara Lalu Budi Selaku pemilik tanah tidak pernah merasa menjual kepada siapapun.
Kuasa Hukum Lalu Budi, Edi Kurniawan S.H. kepada media menegaskan tuntutan JPU belum memuaskan klien kami, sebenarnya terdakwa Lalu Didik Yuliadi harus di tuntut seberat mungkin lebih dari 2 tahun, dan berharap terdakwa segera dimasukkan kepenjara.
“Ya klien kami Lalu Budi, dibilang tidak puas ya juga, dibilang puas ya puas juga, tapi permintaan klien kami sebenarnya agar terdakwa dituntut diatas dua tahun dan segera di bui,” tutup Edi Kurniawan.(FT/03).

Tinggalkan Balasan