Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing asal Kanada, Frederic Raby alias Freddy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam nomor perkara : 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor, Emma Sri Rahayu, yang memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Isrin Surya Kurniasih, SH., MH.
Dalam kesaksian, Emma mengelak tuduhan melakukan KDRT terhadap Freddy. Dia menjelaskan bahwa tindakan pemukulannya adalah reaksi refleks untuk melindungi diri setelah sebelumnya Freddy memukul dan mengancamnya. Selain itu, Emma menyinggung isu lama yang berkaitan dengan hubungan Freddy dengan temannya, Sitti Rosmawati, serta tuduhan bahwa Freddy memiliki wanita simpanan yang merupakan mantan karyawannya.
Bukti CCTV yang disajikan oleh jaksa menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa aksi kekerasan dan pemukulan lebih banyak dilakukan oleh Emma. Majelis hakim meragukan kesaksian ini, dengan menyatakan bahwa tidak ada kalimat ancaman yang terdengar dari Freddy dalam rekaman tersebut. Freedy, melalui penasehat hukumnya, M. Syarifuddin, SH., MH., menyatakan bahwa kesaksian Emma bertentangan dengan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan luka ringan dan tidak ada indikasi pemukulan berat.
“Kesaksian Emma yang katanya mengalami pukulan keras cenderung tidak konsisten dengan hasil visum. Tidak ada indikasi pemukulan hingga memar, hanya kemerahan di telinga dan luka gores yang ringan.” Pungkasnya
Dalam ruangan yang hening, Majelis Hakim juga menawarkan upaya rujuk kepada Emma agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Namun, tawaran ini ditolak oleh Emma. Penasehat hukum Freddy menganggap penolakan ini aneh, mengingat Emma sebelumnya menolak cerai Freddy dan bahkan mengajukan banding.
“Lucu, apa motif Emma menolak RJ? Klien kami tidak pernah bosan untuk berdamai demi anak, tetapi di persidangan ini dia menolak rujuk,” ungkap Syarifuddin.
Freddy turut menanggapi tawaran rujuk dengan santai, mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, ia telah berusaha untuk melakukan mediasi demi masa depan anak mereka. Namun, semua upayanya ditolak Emma.
Tutur Freddy
Freddy menilai tuduhan yang digulirkan Emma, termasuk mengenai perselingkuhannya dengan Sitti, sebagai kebohongan.
“Mungkin karena saya bule, saya dituduh banyak wanita simpanan. Saya mengenal Sitti jauh sebelum saya mengenal Emma,” ujarnya dengan nada penuh percaya diri.
Di sisi lain, saat ditemui media ini. Emma tetap pada pendiriannya bahwa tindakan Freddy selama ini telah mengancam keselamatan dirinya dan anak mereka. Ia meyakini bahwa Freddy berusaha untuk memperlihatkan citra baik dengan permintaan damai, padahal sebenarnya ada agenda tersembunyi di balik itu.
Ketegangan ini semakin terlihat ketika Emma mengklaim bahwa ia adalah yang mensponsori Freddy dan mengaitkan hal ini dengan kehadiran Freddy di Gili Air.
“Dia berusaha berdamai, pasti ada udang di balik batu,” tegasnya.
Dalam suasana persidangan yang cukup tegang ini, baik Freddy maupun Emma tampaknya bersikeras mempertahankan versi masing-masing. Penasehat hukum Emma juga menyoroti ketidakadilan dalam penyajian bukti, terutama terkait rekaman CCTV yang menurut mereka tidak diperlihatkan dalam persidangan dengan terdakwa Emma. Mereka kini menunggu kehadiran saksi-saksi lain yang dapat mendukung klaim Emma, sementara pihak Freddy berencana untuk melanjutkan pembuktian mereka.
Sidang ini menunjukkan kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi dalam kasus KDRT, terutama ketika melibatkan warga negara asing. Hasil dari sidang ini, bersama dengan bukti-bukti yang diajukan, akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus yang menarik perhatian banyak pihak ini. Apakah keadilan akan terwujud bagi kedua belah pihak, atau justru akan semakin membuka babak baru dalam konflik mereka? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Bersambung) Ramli Mji
