Ragam Informasi
Trending

Dirpolairud Polda NTB Berhasil Gagalkan Penyelundup Ribuan Bibit Lobster Yang Rugikan Negara

Mataram.Mediajurnalindonesia.id Direktorat Polairud Polda NTB, berhasil menangkap para pelaku sindikat penyelundup benih lobseter. Sebanyak 28.083 ekor, benih lobseter terdiri dari dua jenis, yaitu jenis mutiara sebanyak 4556 ekor dan jenis pasir 23.523 ekor, yang akan diselundupkan melalui pelabuhan lembar menuju bali menggunakan kapal laut , pelaku inisial IP sebagai sopir truk AE kernet, mengangkut lobster tersebut dengan menggunakan truk bernopol DK 8854 keduanya berasal dari jelantik Lombok Tengah, berhasil diciduk Anggota Polairud Polda NTB, selasa 13 juni 2023 sekitar pukul 00 wita, diterminal pelabuhan lembar.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, yang didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin dan Komandan Kapal Baladewa 8002, Kompol Carito, dalam keterangan Pers dengan awak media senin 19/6/2023 di Polda NTB.

BACA JUGA   Perkuat Sinergi dan Kolaborasi antar APH, Lapas Sumbawa Besar Hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kombes Pol Kobul memaparkan dengan akan diselundupkan ribuan benih lobster tersebut, Negara akan dirugikan sekitar 3,5 milyar lebih. Dijelaskan Kobul, menurut pengakuan sopir dan kernet tersebut hanya suruhan yang mendapat upah sebesar Rp 4 juta, untuk dibawa melalui jalur darat menuju bali, setelah dilakukan pengembangan,  pada tanggal 17 juni, kembali kita berhasil menangkap pelaku inisial, ZA dan RA.

“Kedua orang tersebut diduga merupakan pemodal untuk membeli lobster yang akan dijual secara ilegal keluar daerah, kedua orang ini mendapat suntikan dana dari luar negeri,dari para tersangka disita barang bukti berupa benih lobster, dan buku rekening,” Kata Kompol Kobul

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap kasus penyelundupan Lobster ini, berkat informas dari masyarakat, karena perkara ini merupakan perkara tindak pidana dibidang perikanan benih lobster.

BACA JUGA   LKPD Unaudited Tahun 2022 Diserahkan ke BPK, Bupati Gus Muhdlor Berharap Sidoarjo Pertahankan WTP

“Sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI, no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 2004,tentang perikanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 atau pasal 88 hurup a junto pasal 35 ayat 1 nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, atau pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 27, angka 26 junto angka 5 Undang undang RI, no 6 tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor, 2 tahun 2002 tentang cipta kerja, yang menjadi Undang undang merubah pasal 92,” kata Kabid Humas yang sangat akrab dengan para jurnalis.

Arman menegaskan, dengan perbuatan para tersangka melawan hukum, maka para tersangka ini diancam, dengan hukuman penjara 8 tahun, dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar. ( Fatur. MJI).

Artikel Lainnya

Back to top button