SumbawaBarat.Mediajurnalindonesia.id- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),bertampat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj.Titin Herawati Utara SH.MH dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Inkracht menurut bahasa India adalah Inkracht van gewijsde” dalam bahasa Indonesia berarti “berkekuatan hukum tetap” atau “inkrah”. Ini adalah istilah hukum yang mengacu pada putusan pengadilan yang sudah tidak dapat diganggu gugat lagi, karena semua upaya hukum telah dihabiskan. Artinya, putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

” Dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 sebanyak 39 perkara, yakni terdiri dari : 26 perkara Narkotika, 1 perkara Oharda, dan 12 perkara Kamtibum.” terangnya

Hj.Titin membeberkan,adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa :
Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 112 (Seratus Dua Belas) klip dengan total berat 297,48 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Delapan) gram. Handphone sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) unit.Senjata Tajam 1 (Satu) buah dan Barang Bukti lainnya berupa 43 (Empat Puluh Tiga) potong pakaian, dan alat pakai narkotika ( bong, sumbu, Korek api dan klip plastik).

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Narkotika jenis sabu- sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. Sedangkan seperti sumbu, klip plastik, bong ,korek api dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan Handphone dihancurkan menggunakan Palu. Semenatara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong- potong menggunakan mesin gerinda sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya (Rozak).