Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai daerah dengan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan tertinggi pada Semester I dan II Tahun 2025.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Inspektorat dalam mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Inspektorat Kabupaten Lombok Utara secara konsisten menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga pengawas internal. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus mendorong percepatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, SP., CGCAE, mengatakan penghargaan dari BPK menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Inspektorat untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan. Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan dalam menyelesaikan akumulasi temuan pemeriksaan sejak Kabupaten Lombok Utara berdiri.

“Upaya penyelesaian ini bersifat kumulatif. Kami tidak hanya menyelesaikan temuan terbaru, tetapi juga menindaklanjuti akumulasi hasil pemeriksaan sejak 2011, baik yang berasal dari BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, maupun hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten sendiri,” ujar Heryanto, saat ditemui di Kantornya pada Rabu (24/6/2026).

Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi tersebut, Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU), terutama yang berkaitan dengan status tindak lanjut hasil pemeriksaan. Salah satu strategi yang diterapkan ialah membentuk tim yang melibatkan Inspektur Pembantu (Irban) bersama auditor yang memahami secara langsung kronologi setiap temuan.

Tim tersebut diterjunkan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD) maupun entitas terkait sehingga proses pendampingan dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan memahami akar persoalan, auditor tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan solusi terhadap penyelesaian setiap rekomendasi.

Strategi tersebut terbukti memberikan hasil signifikan. Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya berada di peringkat ke-11 atau posisi terakhir dalam progres tindak lanjut hasil pemeriksaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil naik ke peringkat ketujuh.

“Persentase penyelesaian tindak lanjut pun meningkat dari 79 persen menjadi 84 persen, yang dinilai sebagai capaian percepatan kinerja tertinggi pada periode tersebut,” ungkapnya.

Heryanto menjelaskan, dalam mekanisme penilaian BPK, seluruh bentuk tindak lanjut memiliki bobot yang sama, baik berupa penyelesaian administratif, seperti teguran kepala daerah, instruksi maupun komitmen kepala OPD, maupun pengembalian kerugian daerah. Sesuai ketentuan, setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Ia menambahkan, hingga saat ini temuan yang masih mendominasi di Kabupaten Lombok Utara berkaitan dengan kelebihan pembayaran, terutama akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek fisik. Meski demikian, mayoritas OPD maupun pihak rekanan dinilai kooperatif dalam melakukan pengembalian kerugian daerah serta melengkapi administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain fokus pada penyelesaian temuan, Inspektorat Kabupaten Lombok Utara juga terus mengedepankan perubahan paradigma pengawasan internal. Lembaga tersebut kini menempatkan diri sebagai mitra strategis sekaligus konsultan (quality assurance dan consulting) bagi OPD, pemerintah desa, puskesmas, hingga satuan pendidikan.

“Melalui pendekatan preventif, asistensi, dan pembinaan, kami berupaya mencegah terulangnya kesalahan serupa sekaligus memperkuat integritas aparatur sipil negara,” kata Heryanto.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lombok Utara.(D)