Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/10/2025) dan dihadiri langsung oleh Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menghadirkan lima orang tersangka, termasuk istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, serta empat tersangka baru berinisial SA, DR, PA, dan NU.
Kompol I Kadek Metria menjelaskan, motif pembunuhan diduga berawal dari konflik ekonomi dalam rumah tangga yang kemudian memicu pertengkaran fisik antara korban dan pelaku.
“Diduga perselisihan dalam persoalan ekonomi antara pelaku dan korban berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia,” ujar Kompol Metria.
Menurut keterangan penyidik, sebelum peristiwa naas itu terjadi, Rizka dan Esco sempat terlibat cekcok yang kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik. Meski motif awal telah terungkap, polisi masih mendalami kronologi lengkap dari kejadian yang berujung maut tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Lobar juga memamerkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah disita dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi:
Pakaian korban dan pelaku (kaos, celana jeans, kemeja taktis)
Dua unit telepon genggam
Sepasang sepatu dan helm
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Serta senjata tajam berupa gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Sementara itu, empat tersangka tambahan yakni SA, DR, PA, dan NU, dituduh turut membantu Rizka Sintiyani dalam menyembunyikan tindak pidana tersebut.
“Mereka turut serta melakukan kejahatan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani), serta menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Metria.
Keempat tersangka baru itu kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Lombok Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati. (RJ)

Tinggalkan Balasan