Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 20,33 gram dalam penggerebekan di Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (27/7/2026) malam.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Seteluk Atas yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar IPTU Anak Agung Made Subrata.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 22.30 WITA petugas melakukan penyergapan dan penggerebekan di lokasi yang menjadi target operasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A (25) dan J (35) yang merupakan warga Kecamatan Seteluk dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat bersama personel kepolisian sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 20,33 gram, satu perangkat alat isap (bong) yang telah terpasang pipa kaca (pyrex), satu pipet bengkok, satu pipet berbentuk sekop, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum sumbu, satu alat timbang digital, lima bendel plastik klip kosong, dua unit telepon genggam berbasis Android, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku berinisial A diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang berasal dari wilayah Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

«”Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sumbawa Barat dalam membersihkan wilayah hukum kami dari peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas IPTU I Gusti Agung Bayu Damana.»

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan uji laboratorium, serta melaksanakan tes urine sebagai bagian dari proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Sumbawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(*)