Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyiapkan langkah terukur untuk menangani persoalan persampahan melalui perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok serta penerapan teknologi waste to energy (WTE). Upaya ini dilakukan bersama Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai daerah yang dilayani TPA tersebut.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, penanganan sampah akan dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill dan solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi WTE. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Ruang Kerja Gubernur NTB, Rabu (21/1/2026).

“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Langkah tersebut diproyeksikan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.

Perluasan ini dinilai mendesak agar layanan persampahan tetap berjalan normal, sembari menyiapkan sistem pengelolaan sampah permanen yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, Pemprov NTB mendorong percepatan realisasi teknologi WTE sebagai strategi pengelolaan sampah modern. Menurut Iqbal, sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE dan saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan regulasi dan skema pelaksanaan, mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua wilayah administratif, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Dalam rapat itu, juga disepakati pembagian beban anggaran penanganan jangka pendek dengan proporsi 40 persen ditanggung Pemprov NTB, 40 persen oleh Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemprov NTB juga memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan.

“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga ke depan tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah,” kata Iqbal.

Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas pemerintah daerah agar persoalan persampahan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan berkelanjutan, demi menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(AB)