Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi dan menyambut positif inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pernyataan ini disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum kesehatan demi terwujudnya Kabupaten Sumbawa Barat yang maju dan luar biasa, sejalan dengan visi “KSB Maju Luar Biasa Menuju Transformasi Kesejahteraan Masyarakat Sumbawa Barat”.(25/11/25)
Dalam pidatonya, Bupati H. Amar Nurmansyah menggarisbawahi bahwa pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular adalah upaya terintegrasi yang bertujuan menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian di masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyambut positif inisiatif DPRD dalam penyusunan peraturan daerah ini. Pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular merupakan upaya yang saling terintegrasi, yang bertujuan menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian di masyarakat,” kata Bupati.
Raperda ini, yang merupakan inisiatif DPRD, dipandang krusial mengingat penyelenggaraan kesehatan, termasuk penanggulangan penyakit menular, adalah bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Komitmen ini juga selaras dengan rekam jejak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat di bawah kepemimpinan Bupati H. Amar Nurmansyah yang telah menerima penghargaan nasional dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) atas praktik baik dalam penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) melalui inovasi “Pemberdayaan Agen Gotong Royong” dan “Program Kartu Sumbawa Barat Maju Layanan Kesehatan”.
Untuk menyempurnakan Raperda ini agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, Bupati menyampaikan beberapa saran dan masukan, antara lain:
* Penyempurnaan definisi pada Pasal 1 Angka 2 Bab Ketentuan Umum.
* Penghapusan Angka 3 karena dinilai tidak terkait dalam materi muatan.
* Penambahan pasal Ruang Lingkup pada Bab Ketentuan Umum.
* Penempatan Bab II (Hak dan Kewajiban) dan Bab III (Tugas dan Wewenang) sebelum Bab VIII (Pembinaan dan Pengawasan).
Bupati berharap Peraturan Daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai perangkat pengaturan, tetapi juga menjadi perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari risiko penyakit menular. Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemerintah Daerah akan memiliki dasar hukum yang komprehensif dalam menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular, memperkuat kapasitas daerah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih tangguh dan sehat, serta memastikan kesiapsiagaan yang berkelanjutan dalam menghadapi berbagai tantangan kesehatan. Hal ini sekaligus menjadi fondasi strategis dalam mendukung terwujudnya generasi emas yang sehat dan produktif demi KSB Maju Luar Biasa.
” Kami berharap penjabaran ini dapat memberikan landasan, kejelasan, serta arah yang diperlukan dalam proses pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Bariri Lema Bariri,” tutup Bupati H. Amar Nurmansyah.(Rozak)

Tinggalkan Balasan