Lombok Barat, NTB, Mediajurnalindonesia.id- Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Lombok Barat. Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, legislatif menilai rendahnya serapan APBD mencerminkan belum optimalnya kinerja perangkat daerah dalam merealisasikan program pembangunan.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat sekaligus Sekretaris Fraksi Perindo, H. Husnan Wadi, S.H., M.H., menyebut nilai SiLPA yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar merupakan indikator bahwa banyak program yang telah dianggarkan gagal direalisasikan.

“SiLPA tahun 2025 sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah karena menunjukkan serapan anggaran yang rendah. Dampaknya sangat terasa terhadap pelaksanaan program di setiap OPD,” ujar Husnan saat diwawancarai awak media, Jumat (3/7/2026).

Menurut Husnan, rendahnya realisasi anggaran berdampak langsung terhadap berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

“Program-program masyarakat, termasuk Pokir yang telah masuk dalam APBD, banyak yang tidak terlaksana. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena pembangunan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan,” tegasnya.

Selain menyoroti rendahnya serapan anggaran, Husnan juga menyinggung pengelolaan dana pemerintah daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, muncul persepsi publik bahwa anggaran yang belum digunakan lebih banyak ditempatkan di perbankan dibanding segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengakui penempatan dana daerah di bank melalui kerja sama dengan bank daerah merupakan mekanisme yang diperbolehkan dan dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bunga. Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat apabila menyebabkan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tertunda.

“Menambah PAD melalui bunga tentu sah sesuai aturan. Tetapi jangan sampai anggaran yang seharusnya dipakai untuk kegiatan masyarakat justru mengendap terlalu lama sehingga pembangunan tidak berjalan,” katanya.

Husnan mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, BPKAD menyampaikan dana tersebut berada dalam rekening koran sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan. Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi karena besarnya dana yang belum terserap hampir sebanding dengan dana yang masih tersimpan di perbankan.

Dalam kesempatan itu, Husnan juga meluruskan pemahaman publik mengenai peran DPRD dalam pelaksanaan APBD. Ia menegaskan bahwa legislatif memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan regulasi, sedangkan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD.

“DPRD hanya memastikan anggaran dibahas dan disetujui sesuai mekanisme. Pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan proyek hingga pencairan anggaran merupakan tanggung jawab eksekutif. Karena itu, jangan mencampuradukkan fungsi pengawasan DPRD dengan pelaksanaan program pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila serapan anggaran terus mengalami keterlambatan, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha lokal yang menggantungkan aktivitasnya pada proyek-proyek pemerintah.

Fraksi Perindo DPRD Lombok Barat, lanjut Husnan, akan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. Sementara keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan LKPJ akan ditentukan melalui mekanisme pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat. (Ramli Mji)