NTB,Mediajurnalindonesia.id- Khususnya pulau Lombok, dikenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga menjadi saksi sejumlah konflik hukum yang melibatkan warga negara asing. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah konflik rumah tangga yang dihadapi oleh Frederic (FR), seorang warga negara Kanada dengan seorang wanita warga negara Indonesia – LOMBOK inisial E, (WNI). Dalam pencarian keadilan untuk putranya, Frederic mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi anaknya, berkat pengasuhan yang tidak sesuai dan keterbatasan akses pendidikan yang layak.
Frederic, saat dikonfermasi oleh beberapa media menyampaikan keluh kesahnya mulai menginjakkan diri ditanah Indonesia – Lombok hingga bertemu dan menjalani kehidupan rumahtangga bersama istrinya (E).hingga menetap dan berinvestasi di Lombok dalam waktu yang lama, saat ini merasa khawatir anaknya tidak mendapatkan kebebasan yang seharusnya untuk bersekolah serta tidak memiliki akses pendidikan yang setara dengan temannya.
“Ketika anak saya bersama saya, saya pastikan dia mendapatkan pendidikan yang baik dengan guru-guru yang mengajarkan dia untuk sayang kepada bapak dan ibunya,” tegas Frederic.
Ia juga telah mengambil langkah proaktif dengan meminta bantuan psikolog untuk mendampingi putranya dalam proses penyembuhan emosional, setelah psikolog menemukan adanya tekanan mental yang dirasakan anaknya akibat situasi yang dialaminya. 27/6/2026.
Dalam menghadapi sengketa hukum yang rumit, Frederic berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan pentingnya perlakuan yang adil, tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing seperti dirinya yang telah lama tinggal di negara ini. Frederic berharap agar tidak ada provokasi dari pihak-pihak dekat mantan istrinya yang dapat mempengaruhi pandangan anak terhadap dirinya. Dia juga telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Jakarta, yang menunjukkan kepedulian terhadap situasi yang dihadapinya dan meminta agar proses hukum berjalan objektif.
“Yang saya inginkan hanyalah penyelesaian damai agar saya bisa bertemu dengan anak saya kapan pun,” ungkap Frederic, menekankan keinginannya untuk menjaga hubungan baik dengan mantan istrinya demi kepentingan sang anak.
Sementara itu, M. Syarifudin, kuasa hukum Frederic, menjelaskan bahwa mereka saat ini terlibat dalam beberapa perkara hukum yang saling berkaitan, termasuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kepemilikan senjata tajam, di mana kedua pihak saling melaporkan. Syarifudin mengungkapkan bahwa kasus KDRT sudah berada di tahap mediasi dan jika gagal, akan dibawa ke Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat.
Syarifudin menegaskan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Frederic tidak berdasar. Ia juga menunjukkan dampak finansial dan psikologis yang dialami kliennya, di mana Frederic mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan putranya bahkan untuk menjadwalkan pertemuan singkat.
Kasus ini juga menyentuh aspek kepemilikan harta, di mana Frederic, sebagai warga negara asing, tidak diperbolehkan memiliki tanah atas nama pribadi. Akibatnya, restoran dan penginapan yang diinvestasikannya sepenuhnya dikuasai oleh mantan istrinya. “Ada uang Rp300 juta yang seharusnya untuk kepentingan anak, tetapi hingga saat ini dikuasai oleh E untuk kepentingan pribadi,” tegas Syarifudin.
Selain itu, meskipun Frederic sempat memenangkan gugatan di tingkat pengadilan, keputusan tersebut dibatalkan di tingkat banding karena status perkawinan mereka yang kompleks. Dalam hal ini, tanggung jawab terhadap anak dan harta tetap menjadi isu rumit yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Kasus Frederic mencerminkan beragam tantangan hukum yang dihadapi oleh warga negara asing yang berinvestasi dan membangun kehidupan keluarga di Indonesia. Dalam pertempuran ini, Frederic menunjukkan keteguhan hati seorang ayah yang berjuang demi hak asuh putranya sekaligus menghadapi polemik rumah tangga yang belum usai. Melalui perjuangan ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan yang sejatinya bagi setiap orang, tanpa membedakan status kewarganegaraan. (Ramli Mji)
