Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendorong percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dari sembilan lokasi yang menjalani verifikasi dan validasi pembangunan fisik, enam KDMP dinyatakan layak digunakan dengan catatan perbaikan, sedangkan tiga lainnya belum layak beroperasi.
Hasil tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Hasil Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU, Senin (12/10/2026).
Sekretaris Daerah KLU Sahabudin mengatakan, hasil verifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan setiap KDMP sebelum beroperasi. Ia meminta pemerintah desa yang telah dinyatakan layak agar segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan.
“Kami berharap kepala desa yang KDMP-nya sudah dianggap layak beroperasi, tetapi masih memiliki catatan perbaikan, segera mendorong pemenuhan kekurangan tersebut,” ujar Sahabudin.
Menurut dia, kesiapan KDMP tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penyelesaian bangunan fisik. Kelengkapan administrasi dan keberadaan pengelola atau manajer di lapangan juga harus dipastikan agar koperasi dapat beroperasi secara optimal.
Sementara itu, tiga desa yang belum memenuhi persyaratan diminta segera melakukan pembenahan. Sahabudin berharap ketiga lokasi tersebut dapat memenuhi standar yang ditetapkan pada periode verifikasi dan validasi berikutnya.
Kepala Diskoperindag KLU H. Haris Nurdin menjelaskan, enam KDMP yang dinyatakan layak digunakan dengan catatan perbaikan berada di Desa Gumantar, Rempek, Bentek, Sokong, Teniga, dan Sigar Penjalin.
Keenam lokasi tersebut telah menyelesaikan pembangunan fisik hingga 100 persen. Namun, masih terdapat kekurangan pada kelengkapan sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi paling lambat dalam waktu tiga bulan ke depan.
Adapun tiga KDMP yang belum layak beroperasi berada di Desa Kayangan, Rempek Darussalam, dan Genggelang. Status tersebut diberikan karena pembangunan fisik di ketiga lokasi belum mencapai 100 persen. Selain itu, sejumlah komponen utama sarana dan prasarana belum tersedia atau belum berfungsi.
Haris mengatakan, rapat pleno tersebut bertujuan menuangkan hasil tinjauan lapangan beserta catatan evaluasi ke dalam berita acara resmi sesuai dengan kategori hasil verifikasi.
Hasil pleno selanjutnya akan diunggah ke dalam sistem Siskompdes agar seluruh rekomendasi tercatat secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sahabudin menegaskan, pembangunan KDMP tidak boleh berhenti pada penyediaan infrastruktur fisik. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah desa tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antara kepala desa, pemerintah daerah, pengelola koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan agar KDMP dapat berjalan secara mandiri dan profesional.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, lanjut Sahabudin, akan terus memantau perkembangan pembangunan dan kesiapan operasional KDMP. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendampingi serta memfasilitasi penyelesaian berbagai kekurangan yang ditemukan selama proses verifikasi.
Ia turut mengapresiasi partisipasi para kepala desa dalam proses pembangunan KDMP. Namun, keterlibatan tersebut diharapkan tidak hanya terlihat ketika verifikasi dan validasi berlangsung, melainkan sudah dimulai sejak tahap perencanaan hingga pembangunan.
Menurut Sahabudin, kepala desa perlu memiliki catatan dan pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan KDMP di wilayah masing-masing. Dengan demikian, setiap kendala dapat diidentifikasi dan ditangani lebih awal.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Kepala Diskoperindag KLU H. Haris Nurdin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara, Camat Kayangan Siti Rukayah, serta para kepala desa yang menjadi lokasi pembangunan KDMP.
Pemerintah daerah berharap seluruh catatan perbaikan dapat segera dituntaskan sehingga KDMP di Lombok Utara dapat beroperasi sesuai standar dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat desa.(D)

Tinggalkan Balasan