Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa ruas jalan milik pemerintah daerah yang berada di dalam kawasan Bandar Udara Kiantar.(24/4/26)

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada 24 April 2026, setelah melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin, SH, MH, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Bupati Sumbawa Barat terkait pemindahtanganan aset daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap pemindahtanganan barang milik daerah tertentu harus mendapatkan persetujuan DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap usulan tersebut, khususnya terkait pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam keputusan tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan melalui mekanisme tukar menukar atas ruas jalan pemerintah daerah yang berada dalam kawasan bandara milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Selain itu, pelaksanaan teknis pemindahtanganan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tentang Tata Tertib DPRD.

Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat melalui surat resmi tertanggal 20 Oktober 2025 mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD terkait rencana tukar menukar dan penjualan aset daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, menandatangani langsung keputusan tersebut di Taliwang pada 24 April 2026.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, diharapkan proses penataan aset daerah dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten Sumbawa Barat.(Zak)