Ardianto, S.H., Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang aparatur.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang aparatur, Ardianto, S.H., meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Ia meminta pembayaran gaji yang sempat tertunda tersebut segera dilakukan secara rapel setelah hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 diterbitkan.

Ardianto menyampaikan hal tersebut pada Minggu (1/11/2026). Menurut dia, hasil evaluasi APBD-P 2026 telah selesai sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Lombok Utara telah menetapkan APBD-P 2026 pada 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penetapan tersebut, seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD-P telah memiliki dasar penganggaran untuk diproses lebih lanjut setelah tahapan evaluasi selesai.

“Dalam pembahasan APBD-P 2026, Badan Anggaran telah menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp 4,8 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang sempat tertunda dalam APBD murni 2026,” ujar Ardianto.

Selain anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, ia menyebutkan terdapat alokasi lebih dari Rp 150 miliar untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, baik kegiatan fisik maupun nonfisik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggaran tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta pendapatan daerah lainnya, termasuk dana transfer.

Ardianto menegaskan, tingginya angka SiLPA selama dua tahun berturut-turut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, DPRD melalui komisi-komisi terkait akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh program yang telah disepakati dalam APBD-P 2026.

Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan dan dapat direalisasikan tepat waktu. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menghindari kembali terjadinya SiLPA dalam jumlah besar pada akhir tahun anggaran.

Ia mengingatkan, besarnya SiLPA yang terus berulang dapat menjadi catatan kurang baik dalam tata kelola keuangan daerah, terutama apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak terserap secara optimal.

“Seluruh program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD-P 2026 akan terus kami evaluasi melalui komisi-komisi terkait. Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga tidak kembali terjadi SiLPA yang terlalu besar,” katanya.

Selain persoalan pembayaran gaji PPPK paruh waktu, Ardianto juga menanggapi isu mengenai dugaan salah satu OPD yang akan menunda pelaksanaan sejumlah kegiatan untuk membiayai sebuah proyek besar.

Ia mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut dan menilai kabar yang beredar masih sebatas rumor.

Menurut Ardianto, tidak semestinya kegiatan yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Anggaran DPRD dibatalkan untuk membiayai proyek lain yang sebelumnya tidak pernah melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama.

Ia menegaskan, seluruh program dan kegiatan yang menggunakan APBD harus mengikuti mekanisme penganggaran, pembahasan, serta persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya, semua program dan kegiatan yang menggunakan APBD harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD. Jadi, isu tersebut hanya rumor saja,” ujar Ardianto.

Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan seluruh program yang telah ditetapkan dalam APBD-P 2026, terutama pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.(D)