
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kepala Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung, Sutarjo, memberikan klarifikasi terkait penjualan empat ekor sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta penitipan pipa di kandang desa. Ia menyatakan, hasil penjualan sapi sebesar Rp 54,5 juta telah diamankan di rekening BUMDes.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sutarjo pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan, pengelolaan sapi itu bermula dari anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp 228 juta yang dialokasikan untuk pembangunan kandang dan pembelian sapi.
Menurut Sutarjo, pengelolaan program tersebut sejak awal diserahkan kepada BUMDes. Namun, dalam perjalanannya, sapi-sapi yang dipelihara ditinggalkan oleh pengurus sehingga sebagian dijual oleh pihak BUMDes dengan persetujuan pemerintah desa.
“Daripada banyak yang mati, sapi itu dijual oleh BUMDes sendiri. Kami juga menyetujui waktu itu,” kata Sutarjo.
Beberapa bulan kemudian, pemerintah desa menerima teguran tertulis dari pendamping agar kandang kembali diisi sapi. Pemerintah desa kemudian membeli empat ekor sapi baru.
Namun, menurut Sutarjo, tidak ada pihak yang bersedia merawat sapi tersebut sehingga ia mengambil alih pemeliharaan bersama perangkat desa selama sekitar tiga bulan.
Dalam masa pemeliharaan itu, kondisi sapi justru semakin kurus. Bahkan, satu ekor sapi disebut hampir mati.
Melihat kondisi tersebut, Sutarjo mengaku berinisiatif bersama sekretaris desa untuk menjual empat ekor sapi itu. Ia mengakui keputusan tersebut diambil tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua BUMDes.
“Saya berinisiatif bersama Pak Sekdes untuk menjual sapi itu. Mungkin ada langkah yang keliru karena saya tidak mengoordinasikannya dengan Ketua BUMDes,” ujarnya.
Setelah melalui proses tawar-menawar, empat ekor sapi tersebut terjual dengan nilai total Rp 54,5 juta. Uang hasil penjualan diterima oleh bendahara desa.
Sutarjo mengatakan, dirinya telah mengingatkan agar uang tersebut segera disetorkan ke rekening BUMDes. Ia memastikan dana itu kini berada di rekening BUMDes.
“Untuk sementara, uang itu kita amankan dulu. Sekarang sudah ada di rekening BUMDes,” katanya.
Sutarjo juga menyatakan mendukung pelaksanaan audit terhadap BUMDes Samaguna untuk memperjelas persoalan pengelolaan dana dan penjualan sapi tersebut.
Ia mengatakan, audit diperlukan agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan sapi. Menurut dia, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan yang terjadi.
“Saya setuju BUMDes Samaguna segera diaudit. Bukan menantang, tetapi supaya jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Terkait kelanjutan program ketahanan pangan tersebut, Sutarjo mengatakan pemerintah desa masih meminta arahan pendamping mengenai pemanfaatan dana hasil penjualan sapi agar kegiatan BUMDes dapat kembali berjalan sesuai tujuan.
Ia berharap ada solusi yang tepat sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif dan program yang telah direncanakan tetap berlanjut.
Selain menjelaskan penjualan sapi, Sutarjo memberikan klarifikasi mengenai penitipan pipa milik pihak pelaksana pekerjaan di kandang desa.
Menurut dia, penitipan pipa bermula ketika pihak pemborong mendatangi pemerintah desa sekitar dua hari setelah kegiatan sosialisasi di Melako Bangkit. Pihak pemborong meminta bantuan tempat untuk menyimpan pipa selama proses pekerjaan berlangsung.
Pemerintah desa kemudian menunjukkan salah satu lokasi yang bisa digunakan. Karena kendaraan pengangkut berukuran besar, sebagian pipa akhirnya ditempatkan di kandang desa yang saat itu masih kosong.
Sutarjo menegaskan, penitipan pipa dilakukan sebelum penjualan sapi. Namun, setelah muncul teguran karena kandang tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan ternak, pemerintah desa meminta sebagian pipa dipindahkan agar kandang bisa kembali difungsikan.
“Waktu itu kandangnya masih kosong. Karena mobil pengangkutnya besar, pipa lebih banyak ditempatkan di kandang. Setelah ditegur, kami meminta sebagian pipa dipindahkan supaya sapi bisa masuk,” katanya.
Sutarjo juga membantah adanya perjanjian sewa-menyewa lahan kandang untuk penyimpanan pipa. Ia menyebut penggunaan lokasi tersebut pada awalnya hanya berupa penitipan sementara untuk mendukung kelancaran pekerjaan pemasangan pipa.
Menurut dia, pihak pemborong sempat menawarkan pemberian sumbangan secara sukarela untuk musala. Sutarjo menyebut terdapat nominal Rp 1,5 juta yang berkaitan dengan penggunaan lokasi tersebut, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci dasar dan mekanisme pemberiannya.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak bermaksud menyewakan aset desa untuk kepentingan pribadi. Penempatan pipa, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk bantuan sementara agar material pekerjaan tidak diletakkan di tengah jalan.
“Kami tidak melihatnya sebagai kegiatan sewa-menyewa. Itu hanya titipan sementara selama proses pemasangan. Daripada pipa diletakkan di tengah jalan, lebih baik ada tempat untuk menyimpannya,” ujar Sutarjo.
Meski demikian, persoalan penggunaan kandang desa dan pengelolaan dana BUMDes masih memerlukan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan aset desa dan tata kelola keuangan BUMDes.(D)

Tinggalkan Balasan