Batam, Mediajurnalindonesia.id – 24 September 2026. Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ini bukan sekadar persoalan viral di media sosial, melainkan persoalan kemanusiaan, perlindungan anak, marwah lembaga pendidikan, dan tanggung jawab moral kita bersama.
Toni Jagat Galih, Kader Muda NWDI menyampaikan keprihatinan yang mendalam, terutama apabila benar terdapat santri yang menjadi korban. Tidak boleh ada satu pun anak yang datang ke pesantren untuk menuntut ilmu justru mengalami kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Pesantren seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, beribadah, dan membentuk akhlak.
Namun demikian, kita juga harus mampu berpikir secara jernih dan adil. Jangan mencampuradukkan organisasi dengan perilaku oknum. Jangan pula mencampuradukkan lembaga pendidikan dengan dugaan perbuatan individu yang memegang jabatan di dalamnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah pelaku atau oknum yang melakukan tindakan tersebut. Kesalahan individu tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh organisasi, seluruh kader, seluruh guru, seluruh santri, maupun seluruh lembaga yang berada di bawah naungan organisasi.
Organisasi tidak melakukan pelecehan, pesantren tidak melakukan pelecehan, pendidikan tidak melakukan pelecehan. Yang melakukan perbuatan itulah yang harus bertanggung jawab.
Karena itu, saya memandang sangat disayangkan apabila sebuah pondok pesantren yang telah tumbuh besar, mendidik banyak generasi, dan memiliki sejarah pengabdian kepada masyarakat harus kehilangan masa depannya hanya karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum.
Tetapi perlu saya tegaskan pula membela keberlangsungan lembaga tidak boleh berarti membela kesalahan seseorang.
Justru sebaliknya. Menjaga marwah pesantren berarti berani membersihkan pesantren dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Kalau memang ada korban, korban harus dilindungi. Kalau memang ada bukti, bukti harus diuji melalui proses hukum. Kalau memang ada pelaku, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan apabila ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, menekan korban, atau menutup-nutupi perkara, maka hal tersebut juga harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
Kita tidak boleh menjadikan nama besar pesantren sebagai tameng untuk menutupi kesalahan. Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan kesalahan seseorang sebagai alasan untuk menghancurkan seluruh lembaga dan perjuangan orang-orang yang tidak bersalah.
Inilah pentingnya membedakan antara institusi dan individu, antara fakta dan opini, serta antara proses hukum dan penghakiman di media sosial.
Kita harus berdiri pada prinsip yang lebih tinggi kebenaran, keadilan, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pesantren harus tetap menjadi tempat yang aman bagi santri. Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perlindungan santri, mekanisme pengaduan, relasi kuasa antara pimpinan dan santri, serta tata kelola lembaga pendidikan pesantren.
Jangan sampai budaya hormat kepada guru dan pimpinan berubah menjadi budaya takut untuk bersuara.
Santri harus diajarkan taat kepada guru, tetapi ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan martabat manusia.
Sebagai kader muda NWDI, saya berpandangan bahwa marwah organisasi tidak dijaga dengan menutup-nutupi kesalahan, tetapi dengan keberanian menegakkan kebenaran.
Dan saya percaya, lembaga yang baik bukanlah lembaga yang tidak pernah menghadapi masalah. Lembaga yang baik adalah lembaga yang ketika menghadapi masalah mampu melakukan koreksi, melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Abul Barokat Wannafahat dan dunia pesantren secara umum tidak boleh kehilangan masa depan hanya karena perilaku individu. Tetapi masa depan pesantren juga tidak boleh dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan dan martabat santri.
Kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus diberikan. Dan pesantren harus kembali menjadi rumah pendidikan yang aman bagi setiap santri. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan