Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Persoalan sampah di kawasan wisata Tiga Gili, khususnya Gili Trawangan, kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara menilai penanganan sampah yang selama ini dilakukan belum mampu menjawab persoalan yang terus berkembang seiring meningkatnya volume sampah di kawasan destinasi wisata tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat internal Komisi III DPRD Lombok Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lombok Utara, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas berbagai alternatif penyelesaian persoalan sampah, baik di kawasan Tiga Gili maupun di daratan Lombok Utara.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Sutranto, SH., mengatakan kapasitas tiga unit insinerator yang beroperasi di Gili Trawangan belum mampu mengimbangi volume sampah yang diperkirakan mencapai sekitar 20 ton setiap hari. Kondisi itu menyebabkan tumpukan sampah lama dan baru terus bertambah.
“Penanganan sampah di kawasan Gili Trawangan hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Dengan kapasitas yang ada, insinerator belum mampu menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat,” kata Sutranto.
Menurut dia, salah satu solusi yang dapat segera dilakukan ialah mengangkut sampah dari kawasan Gili ke daratan untuk diproses di fasilitas pengolahan yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Sesuai aturan tersebut, sampah dari kawasan kepulauan tidak lagi diperkenankan dibuang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah wajib terlebih dahulu melalui proses pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebelum residunya dibawa ke TPA.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Komisi III mengungkap adanya minat dari investor swasta yang siap membangun fasilitas TPST modern dengan pembiayaan mandiri.
Sutranto menjelaskan, investor tersebut telah membeli lahan seluas sekitar enam hektare di kawasan Jugil yang berdekatan dengan lokasi TPA. Lahan itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan TPST yang memanfaatkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).
“Investasi ini murni berasal dari pihak swasta, bukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Setelah mengetahui lokasi TPA dalam rapat, mereka langsung melakukan survei dan membeli lahan sebagai bentuk keseriusan investasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, teknologi yang akan diterapkan diklaim telah memiliki proyek percontohan di Gili Meno dan digunakan di sejumlah negara.
Karena itu, Komisi III meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara beserta organisasi perangkat daerah terkait memberikan dukungan melalui percepatan proses perizinan agar rencana investasi tersebut dapat segera direalisasikan.
Menurut Sutranto, selama ini upaya penanganan sampah di Gili Trawangan belum menunjukkan hasil yang optimal. Berbagai rapat koordinasi telah dilakukan, namun solusi yang dihasilkan dinilai masih bersifat normatif dan belum mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh.
Ia juga menilai operasional pengelolaan sampah yang berjalan selama ini masih menjadi beban keuangan daerah karena pemerintah harus menanggung biaya tenaga kerja dan operasional kelompok pengolah sampah tanpa diiringi penyelesaian tumpukan sampah secara signifikan.
Komisi III berharap kehadiran investasi swasta tersebut dapat menjadi titik balik pengelolaan sampah di kawasan wisata Gili. Selain mampu mengolah sekitar 20 ton sampah per hari, proyek tersebut diharapkan menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada penyelesaian seluruh proses perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis maupun lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor diharapkan dapat menghadirkan solusi yang efektif bagi persoalan sampah yang telah lama menjadi tantangan di kawasan wisata unggulan Lombok Utara.(D)

Tinggalkan Balasan