Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) berkomitmen mempercepat penyelesaian kasus dugaan penggunaan dana tabungan siswa di SD Negeri 1 Sigar Penjalin. Penyelesaian diupayakan melalui musyawarah agar tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun berujung pada persoalan hukum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora), pihak sekolah, guru, serta pihak terkait lainnya untuk membahas kronologi sekaligus mencari solusi atas kasus tabungan siswa yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lombok Utara, Senin (20/7/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Utara, Sabri, S.E. menyampaikan, langkah cepat menggelar pertemuan dilakukan karena persoalan tersebut dinilai telah memberikan dampak buruk terhadap dunia pendidikan, terutama kondisi psikologis peserta didik.

Menurut dia, konflik yang terus berlangsung di lingkungan sekolah seharusnya tidak dipertontonkan di hadapan anak-anak karena dapat mengganggu aktivitas belajar serta memengaruhi mental peserta didik.

“Persoalan seperti ini lebih baik diselesaikan secara elegan. Jangan sampai konflik yang terjadi justru dipertontonkan di depan anak didik karena akan berdampak pada mental mereka dan mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah ke depan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih bijaksana sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Sabri menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap menjalankan tugas di tengah situasi tersebut. Menurutnya, guru memiliki peran besar dalam membentuk generasi bangsa sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dari berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu tugas mereka.

Ia juga menekankan supaya kesepakatan yang dibuat kepala sekolah dengan wali murid tidak lagi dilanggar. “Bila perlu sebelum batas waktu harus sudah diganti,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sabri juga menyinggung hasil penelusuran kronologi yang mengungkap bahwa persoalan tersebut berawal dari adanya pinjaman yang dilakukan kepala sekolah karena mengalami musibah.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan perhatian terhadap praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Kalau memang ada lembaga atau pihak yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi hingga 15 sampai 20 persen, ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Kalau memang melanggar ketentuan, tentu harus ditindak agar masyarakat tidak menjadi korban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dikbudpora Lombok Utara, H. Muhamad Najib, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPRD dalam membantu penyelesaian persoalan yang terjadi di SD Negeri 1 Sigar Penjalin.

Menurut Najib, seluruh kronologi kasus telah dipaparkan secara terbuka dalam forum berdasarkan hasil pemeriksaan internal terhadap kepala sekolah. Penjelasan tersebut juga disaksikan para guru serta kepala sekolah yang bersangkutan dan tidak mendapat bantahan.

“Kami menjelaskan sesuai hasil berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan. Setelah seluruh kronologi dipaparkan, fokus pembahasan langsung diarahkan pada solusi terbaik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah hukum yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Najib menjelaskan, upaya penyelesaian sebenarnya telah dimulai sebelum rapat berlangsung. Dikbudpora lebih dahulu memanggil kepala sekolah secara resmi setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit akibat kecelakaan sepeda motor dan melampirkan surat keterangan dokter.

Dalam pertemuan bersama wali murid, kepala sekolah diminta menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tabungan siswa. Karena belum dapat mengembalikan uang secara langsung, yang bersangkutan menyerahkan dokumen kepemilikan tanah sebagai jaminan penyelesaian kewajiban tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, kepala sekolah berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tabungan siswa paling lambat pada 20 Agustus 2026. Proses penjualan aset yang dijadikan jaminan, menurut Najib, telah berjalan dan diharapkan mampu memenuhi kewajiban tersebut sesuai waktu yang disepakati.

Ia berharap pertemuan yang digelar menjadi pembahasan terakhir mengenai polemik tersebut.

“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi pertemuan yang membahas persoalannya. Pertemuan berikutnya cukup untuk memastikan penyelesaiannya telah tuntas sesuai kesepakatan,” kata Najib.(D)