Lombok Tengah, Mediajurnalindonesia.id – LSM Lidik NTB melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan korupsi dana bantuan politik (Banpol) yang menyeret mantan Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki. Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai sejumlah pihak belum disertai bukti yang kuat dan terkesan dipaksakan.
Laporan yang diajukan Ketua LSM Lidik NTB, Sahabuddin, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Banpol pada masa kepemimpinan H. Mayuki beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah menilai laporan tersebut lebih bernuansa politis dibandingkan upaya penegakan hukum yang objektif. Mereka menyebut penggunaan dana Banpol selama kepengurusan sebelumnya telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, tentu harus disertai bukti kuat, bukan hanya asumsi atau opini sepihak. Selama ini laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol sudah disampaikan sesuai prosedur,” ujar salah seorang kader PPP yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, penggunaan dana bantuan politik memiliki aturan yang ketat karena diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta instansi terkait, termasuk inspektorat daerah. Karena itu, tuduhan korupsi tanpa data yang jelas dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, pengamat hukum, Rusman Khair, menilai pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya menilai pelaporan memang merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara profesional dan disertai bukti awal serta data yang cukup dan valid agar tidak menimbulkan fitnah maupun pencemaran nama baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar laporan dugaan korupsi tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, aparat penegak hukum nantinya akan menilai apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
Secara terpisah, H. Mayuki saat ditemui di kediamannya pada Selasa (19/5/2026), menanggapi laporan tersebut dengan tenang. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membantah adanya penyalahgunaan dana Banpol selama dirinya menjabat sebagai Ketua DPC PPP Lombok Tengah.
“Kami menghormati hak siapa pun untuk melapor. Namun jangan sampai tuduhan yang tidak berdasar justru merugikan nama baik seseorang. Semua penggunaan dana sudah ada mekanisme dan laporannya sesuai aturan,” kata Mayuki.
Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran partai selama masa kepemimpinannya telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan diketahui pengurus partai maupun instansi terkait.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
“Maaf mas, Kejaksaan Negeri Praya masih mempelajari dokumen dan materi laporan yang diajukan oleh pelapor LSM Lidik,” ujarnya singkat.(Ftr)

Tinggalkan Balasan