Lombok Tengah, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama M. Najib Daud Muhsin,di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, Wakil Bupati H.M. Nusiah, Sekda, para anggota DPRD, Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan partai politik serta tokoh masyarakat.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat.Pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua DPRD Lombok Tengah H.Lalu Ramdan, disaksikan seluruh peserta sidang paripurna.
Dengan resmi dilantiknya M. Najib Daud Muhsin, maka yang bersangkutan sah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah fraksi PPP untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029, menggantikan Lalu Nursa’i yang tersangkut ijazah palsu.
Ketua DPRD Lombok Tengah H.Lalu Ramdan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan konstitusi yang harus dijalankan guna menjaga keberlangsungan tugas-tugas kelembagaan DPRD. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri serta menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Pergantian antar waktu merupakan proses yang diatur dalam perundang-undangan sebagai bagian dari dinamika politik dan kelembagaan. Kami berharap saudara M. Najib Daud Muhsin dapat segera bekerja, menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah,”tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada M.Najib Daud Muhsin sebagai anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan membutuhkan kolaborasi yang kuat antar seluruh elemen pemerintahan. Karena itu, keberadaan anggota DPRD yang baru, diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Usai pengucapan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan tanda keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD.Suasana sidang berlangsung khidmat penuh kekeluargaan hingga rapat paripurna ditutup.
Dengan dilantiknya M. Najib Daud Muhsin sebagai anggota DPRD Lombok Tengah melalui mekanisme PAW, diharapkan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Momentum tersebut juga menjadi penguat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Lombok Tengah dalam menjaga kesinambungan representasi politik masyarakat di lembaga legislatif daerah.
Kehadiran anggota baru diharapkan dapat membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Lombok Tengah ke depan.(Ftr)

Tinggalkan Balasan