Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Panitia Pemilihan resmi menetapkan tiga calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Kebon Ayu.

Penetapan nomor urut calon dilakukan melalui pencabutan nomor pada Jumat malam di Aula Kantor Desa dan dihadiri Camat Gerung, Penjabat (Pj) Kepala Desa Kebon Ayu, Ketua BPD, panitia, para bakal calon, serta perwakilan masyarakat.

Adapun hasil pencabutan nomor urut sebagai berikut:

Nomor Urut 01: Kasim, S.Sos

Nomor Urut 02: Mustafa

Nomor Urut 03: Nuriman

Sebelumnya terdapat empat orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Namun, satu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tersisa tiga calon yang berhak mengikuti pemilihan.

Sistem Delegasi Per Dusun

Berbeda dengan pemilihan kepala desa secara langsung oleh seluruh warga, mekanisme PAW ini menggunakan sistem perwakilan (delegasi). Setiap dusun mengirim lima orang perwakilan dari unsur masyarakat untuk memberikan hak suara dalam forum pemilihan.

Desa Kebon Ayu memiliki tujuh dusun, sehingga total delegasi pemilih berjumlah 35 orang. Para perwakilan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing dusun dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026. Unsur perwakilan terdiri dari tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan.

 

Camat Gerung, Fitriati Wahyuni, saat dikonfirmasi melalui telepon pada 27 Februari 2026, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan telah disepakati bersama oleh panitia dan seluruh peserta yang hadir untuk digelar pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 08.00 WITA.

Ia berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif.

“Semoga pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik, situasi tetap kondusif, dan semua calon dapat menerima hasil dengan lapang dada agar proses pelayanan maupun pembangunan di Desa Kebon Ayu dapat segera berjalan optimal,” ujarnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW ini mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kepala desa terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga awal Februari 2027.

Dengan ditetapkannya tiga calon tersebut, masyarakat Desa Kebon Ayu diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman dan harmonis selama proses pemilihan berlangsung, demi keberlanjutan pelayanan dan pembangunan desa. (Ramli Mji)