Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara tahun 2026 sebesar Rp 2.758.221,00. Nilai tersebut meningkat 5,6 persen atau sekitar Rp 148.395 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.609.826.

Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menilai kenaikan UMK tersebut cukup rasional di tengah kondisi perekonomian daerah yang menunjukkan tren membaik. Hal itu disampaikannya pada Jumat (9/1/2026).

Menurut Darmaji, DPRD Lombok Utara optimistis kenaikan UMK tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha, baik di sektor pariwisata, jasa, maupun perdagangan.

“Kenaikan UMK sekitar Rp 148 ribu lebih ini masih dalam batas wajar dan hampir sama dengan kenaikan dari tahun 2024 ke 2025,” ujarnya.

UMK Lombok Utara 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, Darmaji menekankan pentingnya pengawasan penerapan UMK di lapangan yang harus dikawal secara teknis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menjelaskan, UMK pada prinsipnya diberlakukan untuk sektor formal yang saat ini terus berkembang di Lombok Utara. Sektor pariwisata dan jasa transportasi, misalnya, dinilai mengalami pertumbuhan positif seiring perkembangan kawasan Tiga Gili serta wilayah daratan Lombok Utara.

Di sisi lain, Darmaji mendorong Pemerintah Daerah Lombok Utara agar memberikan dukungan lebih kuat terhadap sektor usaha masyarakat melalui kebijakan pelayanan publik yang berpihak pada investasi. Ia mencontohkan perlunya langkah solutif untuk meminimalkan persoalan penumpukan sampah di kawasan Tiga Gili dan wilayah darat, serta percepatan pembangunan infrastruktur seperti penerangan jalan umum (PJU).

Terkait pelayanan publik, Darmaji juga menanggapi wacana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dilakukan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan daerah.

“Jika melalui KPBU pelayanan menjadi lebih optimal dan persoalan bisa diatasi, mengapa tidak,” katanya.

Sementara itu, untuk sektor nonformal, khususnya pertanian yang tidak terikat langsung dengan UMK, Darmaji mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi penyumbang dominan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lombok Utara, yakni di atas 50 persen, sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara inklusif.

Selain itu, sektor pertanian dinilai strategis dalam mendukung visi dan misi ketahanan pangan nasional. Darmaji mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Lombok Utara belum memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi. Karena itu, ia mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda LP2B).

Politisi Partai Golkar tersebut optimistis, meskipun anggaran daerah mengalami rasionalisasi, eksekutif dan legislatif tetap akan memprioritaskan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Melihat minat investasi di daerah, kami optimis pertumbuhan ekonomi Lombok Utara tetap dapat tercapai,” pungkasnya.(AB)