Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Putusan delapan tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. H. Rosiady Husaeni Sayuti, M.Sc., Ph.D., dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC), menimbulkan pertanyaan besar mengenai cara hukum ditegakkan di Indonesia. Bukan hanya karena beratnya hukuman, tetapi karena vonis tersebut didasarkan pada kerugian negara yang masih bersifat “potensial”.
Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (10/10/2025), Rosiady tampak tenang menanggapi putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu. Nanti kami diskusikan dengan kuasa hukum, apakah akan banding atau tidak. Semua ini bagian dari takdir saya,” ujarnya singkat.
Potensi Bukan Fakta, Tapi Dijadikan Dasar Vonis
Dalam nota pembelaan (pledoi)-nya, Rosiady berulang kali menegaskan bahwa proyek kerja sama pembangunan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza tidak menggunakan satu rupiah pun dana dari APBD maupun APBN. Ia menyebut, kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan jaksa hanyalah potensi dari kewajiban pihak swasta yang belum dipenuhi.
“Pekerjaan ini seratus persen tidak memakai dana APBD. Jadi kerugian negara yang disebut tadi hanyalah potensi, bukan kerugian nyata,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), PT Lombok Plaza masih memiliki waktu hingga tahun 2046 untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau hari ini PT Lombok Plaza punya uang dan melunasi kewajibannya, ya selesai masalahnya. Ini bukan korupsi, ini urusan perdata,” ujarnya.
Ironi Hukum: Fakta yang Ditinggalkan
Rosiady menuturkan bahwa selama menjabat Sekda, ia telah dua kali menagih kewajiban PT Lombok Plaza. Setelah dirinya tidak lagi menjabat pada 2019, tanggung jawab itu seharusnya dilanjutkan oleh pejabat penggantinya.
“Saya berhenti jadi Sekda tahun 2019. Kalau dirunut siapa yang bertanggung jawab setelah itu, ya Sekda yang menjabat pada 2019. Majelis hakim tidak tegas menjelaskan hal itu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan logika putusan hakim yang tidak menemukan aliran dana, tidak menemukan pihak yang diperkaya, namun tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
“Kalau pun saya dianggap melanggar, itu hanya pelanggaran Permendagri, bukan undang-undang. Permendagri tidak mengatur sanksi pidana, hanya administratif,” jelasnya.
Pernyataan Penasihat Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Penasihat hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat, sebab tidak ada kerugian negara yang terbukti secara nyata.
“Dalam perkara ini, tidak ada satu rupiah pun uang negara keluar. Itu sudah diakui oleh para ahli keuangan negara dan ahli pidana dalam sidang,” ujarnya.
Rofiq juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan hukum, membandingkan kasus ini dengan perkara lain.
“Bandingkan saja, kasus Tom Lembong dengan kerugian negara nyata sebesar Rp194 miliar saja hukumannya 4 tahun 6 bulan. Sementara Pak Rosiady, yang bahkan tidak ada kerugian negara, dihukum 8 tahun. Di mana letak keadilannya?” tegasnya.
Perbedaan Tafsir yang Dipidana
Rosiady menolak anggapan bahwa dirinya dikriminalisasi, namun menilai kasus ini merupakan bentuk perbedaan tafsir hukum yang dipidanakan.
“Aset itu berada di bawah Dinas Kesehatan NTB, bukan BPKAD. Jadi sesuai Permendagri, Sekda berwenang menandatangani PKS dalam hal seperti ini. Saya tidak melanggar ketentuan itu,” jelasnya.
Logika Hukum yang Dipaksakan
Menurutnya, penggunaan keterangan ahli untuk menyimpulkan bahwa “tidak bayar sama dengan kerugian negara” merupakan bentuk penyimpangan logika hukum.
“Tidak semua yang belum dibayar otomatis disebut kerugian negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang hilang, tidak ada aliran dana kepada dirinya, serta tidak ada bukti bahwa ada pihak yang diperkaya. Namun, potensi kerugian justru dijadikan dasar vonis pidana berat.
Dari Ruang Sidang ke Ruang Publik
Kasus Rosiady kini bergeser dari ruang sidang ke ruang publik. Banyak pihak menilai, vonis ini bukan hanya persoalan satu birokrat, tetapi juga menyangkut iklim hukum dan investasi di daerah. Bila kesalahan administratif dan perbedaan tafsir hukum dapat dijadikan dasar pidana korupsi, maka setiap pejabat publik berisiko dikriminalisasi hanya karena tanda tangan kebijakan.
Rosiady sendiri masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan pikir-pikir. Tapi saya percaya, kebenaran tidak akan bisa disembunyikan selamanya,” pungkasnya. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan