Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Utara tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang berujung pada kehamilan dan meninggal dunia.

Korban diketahui mengalami stroke sejak 14 tahun silam dan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, meski masih mampu berjalan secara fisik. Ia meninggal dunia belum lama setelah ditemukan dalam kondisi hamil.

Terduga pelaku, yang merupakan suami dari sepupu korban, telah diamankan pada Jumat (25/4/2025). Penahanan dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan tempat tinggal korban.

“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat setempat. Ini adalah langkah awal untuk mencegah potensi konflik di desa,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Selasa (29/4/2025).

Menurut informasi awal, korban dan pelaku tinggal bersebelahan. Diketahui pula bahwa istri terduga pelaku baru kembali dari Arab Saudi pada bulan Ramadan lalu.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur paksaan maupun relasi yang melatarbelakangi kasus tersebut. Polisi juga berupaya menggali konteks sosial di sekitar rumah korban guna memastikan adanya indikasi tindak pidana.

“Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas menjadikannya sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh,” kata AKP Punguan.

Pihak Polres Lombok Utara menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik seiring dengan perkembangan penyelidikan.(Doel)