TNI-Polri

Demi Rasa Keadilan, Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

BACA JUGA   PHDI Pusat dan Sekda NTB Hadiri Rapat Kerja PHDI NTB di Mataram

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 di pasal 30, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan.

Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA   Sandiaga Ucapkan Apresiasi Yang Tinggi Untuk Polda NTB, Jalanan Steril Saat Ironman 70.3 Lombok

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan necesitas,” kata Dedi. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Lainnya

Back to top button