TNI-Polri

Demi Rasa Keadilan, Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

Mediajurnalindonesia.id – Berdasarkan hasil gelar khusus perkara yang menjadi perhatian publik dalam hal mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Polda NTB akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Lobby kantor Polda NTB, (16/4/2022).

BACA JUGA   Anggota Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Pagelaran Seni Budaya Pesisir Sandeka Dilaok

“gelar perkara khusus dihadiri oleh penyidik itu sendiri, pengawas internal Polda yang terdiri dari Propam, Itwasda dan dari Intel. Diikutkan juga dalam gelar itu adalah ahli pidana,” jelasnya.

Hasil keputusan dalam gelar khusus tersebut diambil berdasarkan pasal 184 KUHAP sesuai keterangan saksi, keterangan ahli dan terperiksa tentang hilangnya nyawa dua orang dan penetapan tersangka M alias AS.

BACA JUGA   Sandiaga Ucapkan Apresiasi Yang Tinggi Untuk Polda NTB, Jalanan Steril Saat Ironman 70.3 Lombok

“Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi , yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur melawan hukum baik secara formil dan meterial ,” jabarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Lainnya

Back to top button