Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Polres Sumbawa Barat mengungkap dugaan Tindak Pidana Asusila/ perbuatan tidak terpuji terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/ SPKT/ POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K,.S.I.K mengatakan, terduga pelaku tersangka berinisial H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat.
“Terungkap kasus ini atas laporan dari orang tua korban (A) inisial S umur 38 tahun beralamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, adapun korban pelecehan ada 3 orang anak masing-masing berinisial (F) usia 7 Tahun, (A) usia 6 Tahun dan (N) usia 7 tahun,” terangnya
Kasat Abi menjelaskan,modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu Pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube” yang saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah Tersangka. Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya, setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.
Lanjutnya,lalu pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur kemudian pelaku mendekati korban (F ) lalu melakukan perbuatan yang tidak terpuji/asusila terhadap 3 korban. Dan perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap korban (A) dan (N) secara bergantian. Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000,- kepada ketiga korban sambil mengatakan ”jangan kasi tau siapa siapa” lalu pelaku menyuruh ketiga korban tersebut pulang.
“Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji/ asusila ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 (empat) kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya
Selanjutnya penyidik Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap barang bukti dari ke tiga korban tersebut berupa :
1 potong selimut warna orange.
1 potong celana dalam warna biru.
1 potong baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi biru dengan gambar DORAEMON.
1 potong celana panjang warna orange.
1 potong celana panjang warna abu-abu dengan motif garis-garis.
1 potong baju kaos lengan pendek.
1 potong celana pendek warna coklat dengan motif garis.
1 potong baju kaos lengan pendek warna merah muda.
1 potong celana pendek warna merah muda dengan gambar MINNIE MOUSE.
Ia menuturkan, Terduga pelaku terkana Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terduga tersangka H alias C dikenakan hukuman paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun penjara.terduga tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya (Rozak).