Ragam Informasi
Trending

Penangkapan DPO Muhammadong oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Sumbawa Barat. Mediajurnalindonesia.id- Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang terdiri dari gabungan Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum serta Polsek Keruak Lombok Timur telah melakukan penangkapan buronan / DPO kasus tindak pidana “Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain”.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dalam press rilis mengatakan,tim gabungan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menangkap terdakwa adalah Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH dan Staf Intelijen Sahaji Wicaksono dan Tim Pidana Umum Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. dan Staf Pidum Handika serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP. Mastar, S.H.pada jumat (03/11/23).

BACA JUGA   Wakapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional Sampaikan Beberapa Pesan

“Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP terdakwa Muhammadong Als. H. Dong bin Burahum yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41 / Pid.B / 2021 / PN Sbw dengan putusan pidana selama 8 bulan.” jelasnya

BACA JUGA   Disdukcapil Sidoarjo Permudah Masyarakat Rentan Bencana Mengurus Adminduk

Ia menerangkan, bahwa dalam penangkapan dilakukan di wilayah Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur pada kurang lebih pukul 11:00 WITA. Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dieksekusi di Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button