Lombok Tengah. mediajurnalindonesia. id- Ratusan warga Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, turun menolak rencana eksekusi tanah seluas 90 are yang dijadwalkan Selasa (26/5/2026).

Tanah sengketa atas nama Wujud tersebut dipersoalkan warga karena dinilai sarat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Praya.

Massa yang berkumpul sejak pagi di lokasi sengketa menegaskan tidak akan membiarkan eksekusi berjalan. Mereka menilai putusan PA Praya cacat demi hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi

Kuasa hukum tergugat Wujud, Michael Anshori, menyatakan tanah 90 are itu telah bersengketa selama 6 tahun dan penuh masalah.

“Ini tanah cacat. Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen kepemilikan. Lalu ada persoalan pemanggilan para pihak yang tidak tepat. Beberapa tergugat, termasuk yang disebut Wujud bertugas di TNI, tidak pernah menerima panggilan karena surat dikirim ke alamat Bilelando, padahal sejak 2018 mereka sudah berdomisili di Jakarta. Gugatan baru masuk 2020,” tegas Michael di lokasi, Selasa (26/5/2926).

Akte Perdamaian Dipertanyakan
Dalam pertemuan sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan lain. Dimana Kuasa Hukum Wijud membacakan isi akte perdamaian yang menyatakan pihak 1–101 menyetujui penyerahan sebagian objek sengketa. Namun, muncul ketidakkonsistenan angka: disebut jadwal 90 are, di bagian lain 30 are, bahkan muncul istilah 907 are. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 90 meter persegi, hingga acuan 8–9 hektare.

“Yang lebih parah, tergugat Wujud (lima) mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani akte perdamaian itu. Tapi kok namanya ada,” ujar Michael Anshori saat klarifikasi.

Anshori menambahkan, putusan dan rencana eksekusi ini berimplikasi pada perampasan hak waris.

Dugaan Cacat Produk Pengadilan
Warga dan tim hukum juga menyoroti dugaan cacat pada produk PA Praya. Disebut ada kesalahan pengetikan, penetapan luas dan tempo yang tidak konsisten, hingga klasifikasi perkara yang tidak relevan.

“Ini perkara waris atau utang?, tapi di stempel pengadilan tertulis klasifikasi ekonomi syariah. Akte vandading disebut tidak masuk ranah pembuktian. Padahal mediasi wajib dalam perkara perdata sebelum putusan,” jelas Michael.

Tuntutan Warga: Tunda Eksekusi, Audit Putusan
Dalam pertemuan agar disepakati beberapa langkah:
1. Membacakan akte perdamaian secara lengkap agar seluruh pihak memeriksa klausul, tanda tangan, dan jadwal penyerahan.

2. Klarifikasi ke pengadilan soal objek eksekusi: luas pasti, jumlah objek, dasar pembagian, serta dasar hukum penggunaan istilah 90 are, 30 are vs 90 meter. Warga minta penjelasan tertulis.

3. Merapatkan isu internal untuk menyusun bukti dan pertanyaan fokus sebelum langkah hukum lanjutan.

4. Wujud diminta hadir dengan detail bukti kepemilikan, alamat, dan bukti pindah domisili untuk diverifikasi tim hukum.
“Eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum semua ini terang. Kami minta PA Praya tunda dan audit dulu putusannya. Jangan korbankan rakyat kecil,” teriak salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PA Praya belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga dan dugaan kejanggalan yang disampaikan. Rencana eksekusi 90 are masih berstatus ditolak warga.

Dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan pihak, akte perdamaian tanpa tanda tangan tergugat, inkonsistensi luas dan waktu eksekusi, serta dugaan cacat administrasi putusan PA Praya tanggal 6 April 2020.

Setelah pengacara tergugat dan warga menunggu di tkp namun pihak pengadilan PA Praya tidak jadi tanah sengketa dieksekusi, dengan alasan kamtibmas.(Ftr).