Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Lombok Utara menggelar acara rapat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait DBH CHT tahun 2023 bertempat di Kantor SatPol PP, Senin (27/11/2023).
Acara rapat sosialisasi tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tady, Perwakilan dari Desa Tanjung, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Diperindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Tanjung dan dari Koramil Tanjung.
Dalam rapat sosialisasi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara Totok membeberkan beberapa model sosialisasi yang di perintahkan oleh undang-undang seperti tatap muka, melalui media, pemasangan pamplet dan model pengumpulan masa.
“Acara sosialisasi yang akan kita gelar pada tanggal 9 Desember mendatang ini adalah acara sosialisasi model pengumpulan masa yang kita kemas dalam bentuk Fun Bike, dan terbuka untuk umum serta ada doorprizenya juga,”beber Totok.
Untuk start dan finishnya di Lapangan Supersemar Tanjung pada pukul 07.00 Wita sampai selesai.
“Disela-sela acara kita isi dengan sosisialisasi terkait bagaimana memberantas peredaran rokok ilegal yang begitu massif di tengah masyarkat sekarang ini yakni dengan tidak membeli dan menjual rokok ilegal tersebut,”tutup Totok.(Doel)