Lombok Barat.mediajurnalindonesia.id-Warga Karang Medain Barat Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Komang Sukanta dirugikan oleh oknum pegawai Federal International Finance (FIF) Lombok Barat, I Gede Yudi Astawa.Sepeda motor merek Honda CRF 150 cc yang dia kredit melalui Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC),atas nama nya sendiri, justru di cabut dan diambil oleh Pegawai FIF tersebut.
Sepeda motor honda CRF yang ia miliki saat itu dipakai oleh anaknya yang bekerja di FIF Lombok Barat bernama, Gede Eka Mareteyasa, yang juga anak buah dari I Gede Yudi Astawa. Pada tanggal 31 Desember 2022, saat itu anaknya Komang Sukanta, Gede Eka Mareteyasa, masih bekerja di FIF, karena yang mengambil atasannya maka anaknya menyerahkan secara terpaksa Motor CRF tersebut di Kantor FIF Lombok Barat, lalu motor Honda CRF tersebut diangkut pake mobil oleh Yudi untuk diserahkan ke Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra STK SIK. Akibat dari dicabut dan diambilnya sepeda motor miliknya, Komang Sukanta rugi sekitar Rp.34.450.000, (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), belum termasuk uang muka dan 4 kali angsuran.
“Saya heran dan bingung sepeda motor honda CRF itu atas nama diri saya sendiri, sesuai di KTP, membeli secara kredit melalui NSC, dengan uang muka Rp.7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran setiap bulannya Rp. 1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), kok yang mencabut sepeda motor saya justru pegawai FIF, ” Jelas Komang Sukanta, terheran heran.
Komang Sukanta, ketika ditemui awak media menjelaskan, pada tgl 31 Desember 2022, honda CRF diantar oleh pihak NSC, hari itu juga sepeda motornya dibawa oleh anaknya Gede Eka, yang bekerja dikantor FIF Lombok Barat, namun setelah sampai dikantor FIF, motor honda CRF miliknya justru diambil oleh Yudi, dan motor tersebut diangkut pake mobil, untuk diserahkan ke Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Ditegaskan oleh Komang Sukanta, karena atas namanya sendiri mulai bulan pebruari 2023 menyetor angsuran, dirinya yang mengeluarkan uang muka dan menyetor selama 4 kali angsuran, selama empat bulan, malah motornya diambil oleh I Gede Yudi Astawa.
“Saya pernah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, tapi laporan saya tidak pernah ditanggapi oleh Pihak Polres Lombok Barat, saya akan terus berupaya untuk mencari kepastian hukum dari hak saya, yang dirampas oleh I Gede Yudi Astawa, bila perlu Pegawi FIF Lombok Barat tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena mengalihkan atau memindahkan, hak atau barang orang lain menjadi miliknya, bila perlu Pimpinan FIF Pusat dijakarta dan Cabang Mataram, segera memproses I Gede Yudi Astawa, untuk menghindari korban korban selanjutnya,” tegas Komang Sukanta.
I Gede Yudi Astawa, ketika dihubungi via handpone selulernya, untuk dikonfirmasi, hand ponnya tidak pernah aktif, bahkan pernah sekali membalas what app wartawan, dengan ucapan kata kata menantang wartawan, untuk menyuruh wartawan memuat berita tersebut, dengan kata kata kurang pas, ucapannya mengatakan silahkan di muat, ditunggu berita anda.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra STK SIK, melalui handphone selulernya menjelaskan, kalo namanya dijual ataw dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah melihat motor honda CRF tersebut, yang diantar oleh I Gede Yudi Astawa, silahkan cek di rumah dinas saya, kenapa saudara I Gede Yudi Astawa menjual dan mencatut nama saya,”tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, “Dalam waktu dekat saya akan memanggil oknum yang mejual dan mencatut nama saya, sehingga permasalahan ini akan semakin jelas, selanjutnya melalui tahapan tahapan, akan kita proses sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku,” Tutupnya.(007/MJI).
