Sumbawa Barat .Mediajurnalindonesia.id-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat menggelar press Release pemulihan keungan daerah terkait Dana BUMDes kiantar makmur Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat bertempat di ruang Aula Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat pada senin (6/11/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menerangkan, Dana BUMDes Kiantar Makmur berasal dari Dana Desa Kiantar kejadiannya pada tahun 2020 -2021, Ketua BUMDes Kiantar Makmur.Ini dari hasil pemeriksaan reguler Inspektorat kemudian terdapat kerugian atau ada belanja yang belum dapat di pertanggung jawabkan pada waktu itu.

” Kemudian setelah itu ada tindak lanjut berupa pemeriksaan khusus,dari pemeriksaan khusus itu masih sama belum dapat di penuhi atau di kembalikan kerugian uang Negara yaitu Desa dalam hal itu BUMDes,” jelasnya

Hj.Titin menjelaskan, kemudian kami memberikan inisiatif setelah melakukan SOP memenuhi proses proses sudah kami laksanakan, kemudian melimpahkan ini kepada Kejaksaan proses nya waktu itu sudah di Pidsus. Tahun 2021 itu adalah kurun waktu kejadian penerbitan surat perintah penyelidikannya yang saya temukan di Kejaksaan itu pada tahun 2022.

“JPN Kejaksaan negeri Sumbawa Barat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 100.400.000,- dari upaya non litigasi pada perkara dana BUMDES yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan juga telah menggandeng inspektorat.Hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya preventif terhadap perkara perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa, sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung” terangnya

Lanjut Hj.Dr.Titin, perkara ini merupakan tunggakan penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus pada tahun 2022, yang setelah dilakukan penghitungan oleh inspektorat dan ditempuh langkah- langkah bersama APIP belum berhasil untuk kerugian dikembalikan. Maka untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut larut, penyelesaian nya diserahkan kepada Jaksa pengacara negara untuk ditindaklanjuti baik secara non litigasi maupun litigasi.Namun bersyukur pada tahap penyelesaian dengan cara non litigasi, pihak Desa Kiantar telah mengembalikan uang tersebut sehingga uang negara terpulihkan.

” Maka pada hari ini senin (6/11/23) Kepala Desa Kiantar dan ketua Bumdes Kiantar makmur mengembalikan uang Negara dari APBDes sebesar Rp. 100.400.000,dan di buatkan berita acara dan mengembalikan sertifikat yang sempat untuk sebagai jaminan, ” pungkasnya (Rozak)