Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Jaksa Ekstekutor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Ramli Susanto alias Ramli dkk selama periode bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024.
“Pemusnahan ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, dan lain-lain.,”Kata Kajari Hj.Titin Herawati Utara SH.MH bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada (29/5/24).
Dr.Hj.Titin mengungkapkan, Kasus Narkotika masih menjadi terbanyak dalam pemusnahan barang bukti dengan 11 perkara dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram. Kemudian disusul oleh kasus Pencurian/ peramporan/dll sebanyak 8 perkara dan kasus pembunuhan/perjudian/togel/dll sebanyak 4 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam terhadap barang-barang tersebut di musnahkan. Narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air serta dicampur alat pemberih ( Becklin) Sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, tas, sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Handphone, gunting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda. Sehingga terhadap barang- barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.(Rozak)
