Ragam Informasi

19 Raperda Gagal Dibahas, Ini Penyebabnya Menurut Ardianto

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Utara menunda agenda pembahasan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat yang digelar pada Senin 21 Oktober 2024 ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, dan dihadiri oleh sepuluh anggota Bapemperda lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi memimpin jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Bapemperda, Tusen Lashima, SH mengungkapkan bahwa 19 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif ini masih memerlukan pembahasan mendalam, dan beberapa di antaranya bahkan telah diajukan sejak 2017. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Dirinya memutuskan untuk mengembalikan seluruh Raperda ke eksekutif untuk diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA   Team Supervisi Divpropam Mabes Polri dan Propam Polda NTB Melakukan Pengecekan di Pos Pelabuhan Tano

“Kami minta agar eksekutif menuntaskan dulu di internal mereka. Jangan sampai dibawa ke kita sementara masih ada yang belum selesai, ini bisa menimbulkan perdebatan di sini,” tegas Tusen.

Ditemui terpisah pada Selasa (22/10/2024) Anggota Bapemperda dan sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Ardianto, SH turut menyampaikan kekecewaannya terkait ketidak siapan eksekutif dalam membahas 19 Raperda tersebut.

“Ternyata rancangan yang diusulkan kemarin itu belum ada kesiapan dari eksekutif, jadi beda-beda jawabannya,” ujar Ardianto.

BACA JUGA   Kabid Humas Polda NTB Bangga atas Sambutan Rekan Jurnalis

Ia menambahkan bahwa penyelesaian Raperda ini harus dipercepat agar pembahasannya dapat dimasukkan dalam APBD 2025, karena anggaran untuk pembahasan tersebut sangat diperlukan.

Ardianto juga menyoroti adanya tiga Raperda yang telah diajukan sejak 2017, namun hingga kini belum rampung. Di antaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang diajukan oleh Dinas Pariwisata, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikbudpora), serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan sejak 2022.

“Ini sudah terlalu lama, kami minta eksekutif serius menyelesaikannya,” pungkas Ardianto.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button