Ragam Informasi
Trending

10 Perangkat Desa Prako Resmi di Kukuhkan

Lombok Tengah.Mediajurnalindonesia.id-Pemerintah Desa Prako Kecamatan Janapria Hari ini melakukan Pengukuhan Perangkat Wilayah berdasarkan SOTK (Struktut Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa Prako (22/02/2023). Pelaksanaan giat tersebut dirangkai dengan Acara Penyerahan SK Oleh Kepala Desa Prako H, Satar, SH, Yang Bertempat Di Aula kantor desa .

Pada kesempatan itu di hadiri oleh Lembaga Desa Diantaranya, Ketua BPD Desa Prako Kamarudin Dan Mansur Ketua BKD Desa Prako (M Sapda bersama Angota dan jajarannya, Wakil Ketua LPMD, Karangtaruna, dan Ketua RT/RW Anggota Dari Polsek Janapria hadir untuk menyaksikan seremonial kegiatan pengukuhan tersebut.

Pada prosesnya ada 10 perangkat Wilayahan (Kadus ) yang dikukuhkan sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) red: Pengukuhan para kepala dusun ini dianggap Telah mematuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021.*Diantara 10 orang nama tersebut adalah: Rois (Kadus Pemantek Bad daye , Surianto (Kepala Dusun (Kadus) Pemantek Bat Lauq , Sumardi (Kepala Dusun (Kadus) Pemantek Tengaq) Santri Riadai (Kepala Dusun (Kadus) Pemantek Lauq ), Apipudin (Kepala Dusun (Kadus) Pematek Timuk ), Suhaimi (Kepala Dusun ( Kadus) Tarekat .Lalu Abd Halim (Kepala Dusun ( Kadus )Sayang ), Mikraj (Kepala Dusun ( Kadus) Prako Lauq ) Makmun (Kepala Dusun (Kadus) Prako Daye ) M,Rizal (Kepala Dusun ( Kadus) Lingkoq Teres ). Kesemuanya diambil sumpah jabatan oleh Kepala Desa Prako (H, Satar, SH. )Dalam Kesempatan ini, H ,Satar SH meminta kepada seluruh perangkat yang telah dikukuhkan Ya itu kepala Dusun (Kadus) untuk segera bekerja. “Saya berharap segera menyesuaikan dan Bekerja dengan Baik dalam posisi masing – masing untuk terus diniatkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, pinta Kepala Desa Prako .

BACA JUGA   Kunjungi Smelter AMMAN, Presiden Joko Widodo Dukung Rampungnya Konstruksi Smelter di 2024

Pengukuhan ini bukan tanpa alasan. Beberapa Tokoh di undang Kades guna diminta pendapatnya Hingga kesepakatan tercapai dan pengukuhan hari ini dilaksankan , Kamarudin Mpd Selaku BPD Desa Prako mengatakan ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Prako yang telah melaksanakan peraturan Bupati (Perbub). Perangkat Desa Atau Perangkat kewilayahan tersebut memang harus dikukuhkan setelah Prako menajdi Desa difinitif. “Terima kasih telah melaksanakan peraturan ini dengan segera”, apresiasi BPD.

Tak hanya itu, Kamarudin selaku BPD turut menekankan dengan Pengukuhan, Perangkat Desa dalam hal ini kepala Dusun juga dituntut untuk mampu bekerja secara Maksimal. “Kali ini tidak ada lagi perangkat seperti dulu yang tidak mampu memahami kerakter masyarakat nya . Perangkat Desa harus mampu dan bisa bekerja secara persuasif Dan mampu mengayomi melayani masyarakat, Sebagai kepala Dusun wajib hukumnya ada pro dan kontra ditengah masyarakat itu lumrah terjadi tetapi kepala dusun Sebagai Tokoh yang di tuakan Di Dusun tersebut terus saja bekerja demi pelayanan kepada masyarakat Desa ”, tegas Kamarudin Mpd.

BACA JUGA   Dinas Dikbudpora diterpa Dugaan Pungli, Bupati Bima diduga Lakukan Pembiaraan

Di akhir sambutannya, Kamarudin. mengingatkan kepada Pemerintah Desa untuk senantiasa menjaga transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa dan demikian masyarakat untuk turut serta mengawalnya Sekiranya nanti Desa Prako mendapatkan Dana DD atupun ADD.

Mansur Selaku BPD terpilih juga mengatakan pengukuhan ini adalah transfer perangakat wilayah yang dulunya Di Desa Loang Maka selaku Desa Induk dan di kukuhkan kembali menjadi perangkat wilayah atau (Kadus ) Di Desa Prako setelah Desa Prako difinitif.(Rois)

Artikel Lainnya

Back to top button