Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang DPRD KLU, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan didampingi Wakil Ketua I Hakamah serta Wakil Ketua II I Made Karyasa. Rapat tersebut dihadiri Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi secara bergiliran menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Persetujuan itu menjadi tahapan penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri mengatakan persetujuan DPRD menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah berupaya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui pembahasan perubahan APBD.

“Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Kusmalahadi dalam rapat tersebut.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut menghasilkan alokasi fiskal yang dinilai lebih realistis dan responsif terhadap dinamika serta kebutuhan di lapangan.

Kusmalahadi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KLU atas berbagai masukan dan telaah selama proses pembahasan.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan, pemikiran, dan telaah yang konstruktif, baik pada komponen pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun pengawasan pelaksanaannya. Ini adalah kerja kolektif untuk rakyat,” ujarnya.

Kusmalahadi menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Menurut dia, perubahan tersebut harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sekaligus mengakomodasi perubahan prioritas pembangunan dan proyeksi keuangan daerah.

Meskipun menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata dia, tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan dan pembenahan di berbagai sektor.

“Pembangunan ini bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat banyak,” kata Kusmalahadi.

Ia menambahkan, arah pembangunan daerah tersebut diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Kusmalahadi berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai antara DPRD dan pemerintah daerah melalui pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.(D)