Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id |Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.(30/9/26)
Pilkades serentak dengan metode e-voting tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026 dan akan diterapkan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan. Sebanyak 61 calon kepala desa akan berkompetisi dengan jumlah pemilih mencapai 21.826 orang.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menyiapkan 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski menggunakan teknologi elektronik, seluruh proses pemungutan suara tetap mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyebut penerapan e-voting tersebut menjadi pengalaman pertama bagi daerah itu sekaligus menjadikan KSB sebagai daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerapkan sistem pemungutan suara elektronik dalam Pilkades.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat selaku PPID Utama, Dedy Damhudy M. Khatim, SP, M.Si., mengatakan perubahan metode pemungutan suara tersebut tidak mengubah prinsip dasar demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades.
“Perubahan hanya pada metode pemungutan suara, bukan prinsip demokrasinya. Masyarakat tetap datang ke TPS, hak identitasnya diverifikasi, kemudian memberikan suara secara langsung dan rahasia. Prinsip LUBER JURDIL tetap menjadi dasar,” ujar Dedy.
Dalam mekanismenya, pemilih terlebih dahulu datang ke TPS untuk menjalani proses verifikasi identitas berdasarkan data kependudukan. Setelah dinyatakan terverifikasi, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihannya.
Suara yang diberikan kemudian direkam oleh sistem dan dihitung secara elektronik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap pemilih tetap memiliki satu hak suara dan hanya dapat memberikan suara satu kali.
Menurut Dedy, penggunaan teknologi juga diharapkan dapat meminimalkan sejumlah persoalan yang selama ini berpotensi terjadi dalam pemungutan suara menggunakan surat suara, termasuk kesalahan dalam memberikan tanda pilihan yang dapat menyebabkan suara tidak sah.
“Teknologinya boleh berubah, tapi prinsip demokrasinya tidak boleh berubah. Satu orang, satu suara. Pilihan tetap rahasia. Dan setiap suara harus diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Dedy menjelaskan, sistem e-voting yang disiapkan tidak bergantung pada koneksi internet dalam proses pemungutan suara. Sistem bekerja secara lokal pada perangkat yang digunakan.
Apabila terjadi gangguan listrik saat proses pemungutan suara berlangsung, data hasil pemilihan yang telah tersimpan di perangkat tetap tersedia. Proses pemungutan dapat dilanjutkan setelah pasokan listrik dialihkan ke generator set (genset).
Karena itu, kesiapan perangkat, tenaga teknis, dan pasokan listrik menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkades. Pemerintah daerah juga menyiapkan sumber listrik cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses pemungutan suara.
Selain kesiapan teknis, sosialisasi dan simulasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan perangkat e-voting. Masyarakat diharapkan telah memahami tahapan pemungutan suara sebelum pelaksanaan pada 25 Oktober 2026.
Dedy mengatakan penerapan e-voting juga sejalan dengan arah kebijakan Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, ST, M.Si., dalam mendorong transformasi pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan perangkat teknologi, tetapi harus memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Bupati memberikan arahan yang jelas bahwa pemerintah harus berani melakukan perubahan. Tetapi perubahan itu bukan sekadar terlihat modern. Harus ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk memperkuat dukungan teknis dan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga membangun kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kerja sama tersebut mencakup dukungan intermediasi industri dalam penyelenggaraan e-voting, pendampingan penyelenggaraan Pilkades Serentak dengan e-voting, serta pendampingan implementasi Pemerintah Digital melalui penyusunan Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Sumbawa Barat 2026–2030.
Dalam penyelenggaraan Pilkades, pendampingan diarahkan pada peningkatan kapasitas tenaga teknis, pemeriksaan kesiapan perangkat, serta dukungan pelaksanaan e-voting di lapangan.
Saat ini, pemerintah daerah masih dalam proses penyelesaian pengadaan jasa sewa e-voting melalui mekanisme e-purchasing. Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan Tim Teknis Utama (TTU) dan Tim Teknis Lapangan (TTL) yang bertugas mendukung operasional sistem pada hari pemungutan suara.
TTU dan TTL tersebut akan mendapatkan pelatihan dari penyedia jasa serta sertifikasi dari BRIN.
Dari sisi regulasi, penerapan e-voting telah didukung melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan e-voting, termasuk pengaturan mengenai tata cara, tanggung jawab, serta mekanisme penyelenggaraan Pilkades secara elektronik.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan sinkronisasi persiapan bersama pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi dan simulasi akan terus diperkuat di 21 desa penyelenggara agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara penggunaan perangkat e-voting serta dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah di TPS.
Dedy menegaskan, keberhasilan penerapan e-voting tidak semata-mata diukur dari berfungsinya perangkat teknologi, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut memberikan pelayanan yang mudah dipahami dan dapat dipercaya masyarakat.
“Kebijakan progresivitas harus diikuti dengan kesiapan masyarakat. Mereka harus tahu caranya, memahami prosesnya, dan merasa yakin bahwa hak pilihnya dilindungi. Di situlah inovasi pemerintah diuji,” ujarnya.
Pilkades Serentak 2026 dengan metode e-voting menjadi bagian dari langkah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menerapkan teknologi pada proses pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menjelang 25 Oktober 2026, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus mematangkan aspek teknis, regulasi, keamanan, serta komunikasi publik agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai prinsip LUBER JURDIL dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(*)

Tinggalkan Balasan