Lombok Tengah, Mediajurnalindonesia.id – Suasana hearing di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah memanas pada, Kamis (21/5/2026). Aliansi Pemuda Lombok Tengah mendatangi kantor dinas setempat untuk menyampaikan dugaan penyimpangan dalam belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung tegang setelah massa menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah H.Lalu Idham Halid, tidak menunjukkan itikad baik untuk menemui peserta hearing. Massa hanya diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas M.Nazim, namun kehadiran pejabat tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjawab tuntutan.

Ketua Aliansi Pemuda Lombok Tengah, Lalu Aji Darmawan, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran setelah melakukan pemantauan terhadap realisasi anggaran tahun 2025.

“Dugaan tersebut antara lain meliputi pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, dugaan mark-up harga, hingga pengondisian penyedia dalam proses pengadaan,” ujarnya dalam hearing tersebut.

Selain itu, aliansi juga menyoroti adanya ketimpangan antara realisasi fisik pekerjaan di lapangan dengan besarnya anggaran yang telah terserap. Mereka menilai sejumlah dokumen administrasi pertanggungjawaban tidak lengkap bahkan ada yang tidak tersedia.

Menurut Lalu Aji, dugaan penyimpangan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang langsung menggerus kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aliansi Pemuda Lombok Tengah mengajukan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, yakni membuka dokumen pengadaan tahun 2025, kontrak pekerjaan, berita acara realisasi kegiatan, hingga dokumen pembayaran berupa SP2D beserta lampirannya.

Kekecewaan massa memuncak ketika Kepala Dinas tidak kunjung hadir. Sebagai bentuk protes, peserta aksi membakar ban di halaman kantor dinas.

Sekretaris Aliansi, Hongky Candra, menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.

“Sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki legitimasi moral, sosial, dan konstitusional untuk mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah,” katanya.

Usai hearing, aliansi menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Senin pekan depan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah. Mereka juga berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Aksi itu mengusung semboyan, “Berpikir Jernih, Bertindak Jujur, Tolak Korupsi Dalam Segala Bentuknya.”(Ftr).