Pasangkayu,Sulbar.Mediajurnalindonesia.id- Maraknya pencurian Buah Kelapa sawit baik di areal perkebunan Inti Perusahan ataupun kebun plasma milik warga , sudah sangat meresahkan warga masyarakat , melihat kondisi seperti ini , warga Desa Bulu Mario dan Desa Kumasari yang berada di wilayah kecamatan sarudu mengadakan patroli bersama yaitu dengan mendirikan pos-pos penjagaan di tempat-tempat yang dilalui oleh Ninja sawit.

Tak lama kemudian usaha warga itu tidak sia-sia , berkat patroli rutin yang dilakukan , akhirnya dapat menangkap beberapa Ninja sawit .

Dilansir dari https/www.toBagoes Sulbar.com yang di peroleh dari Humas Polres pasangkayu, salah seorang berinisial MS (27) thn kedapatan membawa TBS ( tandan buah segar ) kemudian diserahka ke aparat penegak Hukum dan di bawa ke Kantor Desa Bulu’ Mario ,kecamatan sarudu untuk mintai keterangannya pada Kamis 04/08/2025.

Peristiwa bermula ketika seseorang berinisial MS (27), kedapatan warga membawa satu tandan sawit dan setengah karung brondolan pada Rabu (03/09/2025) sore. Setelah ditelusuri, sawit tersebut diketahui milik perusahaan PT. SRL 1.

Dalam mediasi yang berlangsung didesa bulu mario , dihadapan Kepala desa M.Alwi , Babinkamtibmas Bripka Albert , Humas PT.SRL-1 Andi Ibrahim seorang yang berinisial MS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia meninggalkan Desa Bulu Mario sebagai bentuk tanggung jawab.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sapruddin mengapresiasi penyelesaian damai tersebut.

“Langkah mediasi yang ditempuh ini dapat meredam gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi jalan keluar yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di desa dan juga sebagai pelajaran kepada siapapun yang melanggar hukum untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa melihat besar kecilnya barang yang di curi . ( H.M )