Mataram, Mediajurnalindonesia.id– Tim penasihat hukum Prof. Dr. Ir. H. Rosiady Husaeni Sayuti, M.Sc., Ph.D., menyampaikan keberatan resmi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada kliennya.14/10/2025
Mereka menilai putusan tersebut penuh kejanggalan hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang mengarah kepada mantan Sekda NTB tersebut.
Tidak Ada Kerugian Negara, Tidak Ada Aliran Dana
Dalam proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim sendiri menyatakan bahwa proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta, PT Lombok Plaza.
Nilai Rp 15,2 miliar yang dijadikan dasar tuduhan kerugian negara, menurut tim hukum, bukan merupakan kerugian negara melainkan hutang komersial atau kewajiban finansial pihak swasta yang belum diselesaikan.
“Tidak ada dana negara yang digunakan, tidak ada aliran uang kepada klien kami, bahkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak pernah terbukti,” terang penasihat hukum Rofiq Ashari dalam keterangan persnya.
Pendapat Ahli yang Tidak Relevan
Tim hukum juga mempersoalkan dasar pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak proporsional karena mendasarkan putusan pada pendapat ahli kerugian negara yang dianggap tidak relevan dengan konteks perkara.
“Yang lebih mengherankan, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana dari pihak pembela sama sekali diabaikan. Ini bertentangan dengan asas imparsialitas dan prinsip pembuktian yang objektif,” tambah Rofiq.
Langkah Banding dan Harapan Keadilan
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Prof. Rosiady resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka berharap proses hukum di tingkat berikutnya dapat memulihkan keadilan substantif yang dinilai tercederai oleh putusan tingkat pertama.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan tafsir subjektif. Jika fakta diabaikan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum dan birokrasi,” tegas Rofiq.
Sinyal Bahaya bagi Dunia Birokrasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan potensi penyimpangan dalam penerapan hukum pidana korupsi. Tim hukum menilai, vonis terhadap Rosiady tanpa adanya bukti kerugian negara nyata merupakan sinyal bahaya bagi kepastian hukum, kepercayaan publik, dan iklim investasi di daerah.
Tim penasihat hukum optimistis, proses banding akan menjadi momentum untuk mengembalikan logika hukum yang sebenarnya dan memastikan bahwa keadilan tidak dikalahkan oleh tafsir sempit dalam penegakan hukum. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan