SumbawaBarat.Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat. Pengajuan ini disampaikan pada masa sidang DPRD yang sedang berlangsung, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah, senin (24/11/25).
Penataan organisasi perangkat daerah ini bertujuan mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, termasuk peningkatan tuntutan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Melalui penataan ini, diharapkan tercipta tatanan kerja yang lebih teratur, menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah. Organisasi perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah tetap memegang peran krusial, meskipun ada tuntutan pengurangan jumlah aparatur pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menekankan bahwa langkah ini merupakan tahap awal reformasi birokrasi untuk mendukung visi “Bersatu Menuju Sumbawa Barat Maju Luar Biasa”.
Perubahan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perda Nomor 11 Tahun 2016 sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022. Fokus utama perubahan ketiga ini adalah penyesuaian tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, yang semula bertipe C ditingkatkan menjadi tipe A. Peningkatan ini didorong oleh kompleksitas urusan pemerintahan, seperti penyelenggaraan e-government, pengelolaan data dan keamanan siber, infrastruktur teknologi informasi, serta pelayanan komunikasi publik dan kehumasan.
Berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis beban kerja sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Diskominfo KSB memenuhi kriteria peningkatan tipe. Hal ini juga didukung rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 000.8.1/79/SEK/15/2025, dengan hasil perhitungan variabel mencapai 938. Perubahan spesifik ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 10 dalam Perda sebelumnya, yang diharapkan dapat mengakomodasi beban kerja yang semakin besar akibat luas wilayah dan kebutuhan sumber daya manusia yang lebih memadai.
Bupati H.Amar Nurmansyah menyatakan, “Penyesuaian ini sejalan dengan komitmen Pemkab KSB untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan peningkatan tipologi Diskominfo, kami yakin dapat memperkuat transformasi digital di daerah, mendukung program-program unggulan seperti Kartu Sumbawa Barat Maju dan KSB Maju Luar Biasa.” Pengajuan Raperda ini diharapkan segera dibahas dan disahkan oleh DPRD untuk segera diterapkan.(Rozak)

Tinggalkan Balasan