Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Pemerintah Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin, 27 Oktober 2025, telah membagikan buku rekening dan kartu ATM Bank BRI kepada masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat. Pembagian ini berlangsung di aula Desa Lalar Liang.
Kepala Desa Lalar Liang, Syamsul Hakim, S.IP, menjelaskan bahwa pembukaan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini bertujuan agar warga yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos kini memiliki rekening baru. Rincian penerima bantuan baru ini meliputi 22 orang untuk PKH dan 30 orang untuk BPNT. Dengan ditambah penerima bantuan lama sebanyak 189 orang, total penerima bantuan di Desa Lalar Liang adalah 241 orang.
Syamsul Hakim berharap dana bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan dan bukan keinginan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa akan mencabut bantuan jika ditemukan dana tersebut digunakan untuk melunasi utang bank.
Rosi Iswantari, S.Pd, pendamping PKH Desa Lalar Liang, menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu petugas bansos di Kabupaten Sumbawa Barat yang mendampingi wilayah dari Desa Poto Tano hingga Desa Talonang. Ia mengapresiasi bahwa Desa Lalar Liang mendapatkan giliran pembagian buku rekening dan ATM pada hari itu.

Ia juga menyampaikan bahwa saldo di buku tabungan dan ATM belum terisi karena proses pembagian di seluruh Kecamatan Taliwang belum selesai. Saldo akan dikirimkan ke rekening penerima setelah semua pembagian di kecamatan selesai.
Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan untuk pengambilan buku rekening dan ATM di bank, berbeda dengan pengambilan bantuan di kantor pos yang memungkinkan perwakilan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini mengikuti aturan perbankan.
Rosi Iswantari menambahkan bahwa jika nantinya saldo kosong saat pencairan, itu menandakan status penerima sudah meningkat, yaitu sudah bekerja. Status peningkatan ini bisa diketahui dari laporan masyarakat dan petugas pusat serta lapangan yang melihat peningkatan ekonomi penerima, misalnya suami atau anak sudah bekerja.
Ia menekankan bahwa jika ada laporan dari masyarakat mengenai penerima bantuan yang secara ekonomi sudah mampu namun masih menerima bantuan, petugas di lapangan akan segera menindaklanjuti untuk menghindari tuduhan pilih kasih dari pemerintah desa.(Rozak)

Tinggalkan Balasan